Irwasda Polda Banten Kombes Pol Drs. I Nyoman Labha Suradnya, M.M didampingi Wadir Resnarkoba Polda Banten menghadiri Acara Pemusnahan Barang Bukti narkotika jenis Ganja di halaman kantor BNN Provinsi Banten jalan Syeh Nawawi Al Bantani No 7, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Rabu (31/7/2019), Pukul 09.00 WIB.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten kembali musnahkan barang bukti narkotika jenis Ganja sebanyak 150 Kg, Ganja tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar menggunakan mobil Incinerator milik BPOM Banten. Pembakaran tersebut memakan waktu kurang lebih dua (2) sampai tiga (3) jam.
Kepala BNN Provinsi Banten Brigadir Jenderal (Brigjen) Tantan Sulistyana mengatakan, ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari dua kurir ganja asal warga Bekasi pada 11 Juli 2019 lalu. Rencanaya ganja yang datang dari Aceh tersebut akan didistribusikan ke daerah Tangerang oleh pelaku.
“Pelaku merupakan wiraswasta yaitu FN (29) dan IG (44). Kedua nya mengelabui petugas dengan menyembunyikan ganja di dalam bagasi mobil Camry,” Kata Tantan usai pemusnahan
Dikatakan Tantan, akibat perbuatannya para pelaku tersebut terancam pasal 114 ayat (2) JO pasa 132 (1) RI no 35 tahun 2019 tentang narkotika.
“Dari pengungkapan kasus ganja ini, dapat menyelamatkan kurang lebih 6 juta jiwa penerus bangsa,” ucapnya. (ris)