Beranda Berita KUA PPAS Tangsel Diproyeksi Sekira Rp 3,8 Triliun

KUA PPAS Tangsel Diproyeksi Sekira Rp 3,8 Triliun

0

Pemkot Tangerang Selatan dan DPRD sepakat  menandatangi nota kesepahaman mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggran 2019 melalui rapat paripurna di gedung DPRD, Kamis (1/8/2019).

Ketua DPRD Kota Tangsel, Moch Ramlie mengatakan, setelah melalui pembahasan di tingkat badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah, maka, pada hari ini telah dijadwalkan rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan.

“Setelah melalui ditingkat badan anggaran dan TAPD yang kami rangkum lewat laporan yang telah kami sampaikan, hari ini kita rapat putusan anggaran dari yang sudah kita bahas beberapa bulan ini,” katanya

Ramlie menambahkan, KUA Perubahan APBD Tangsel tahun anggaran 2019 merupakan dokumen perencanaan anggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2019.

“Selanjutnya KUA APBD dan PPAS Perubahan APBD merupakan acuan dalam penyusunan rancangan APBD Perubahan Kota Tangsel tahun anggaran 2019,”ujarnya.

Sementara, sekda Kota Tangsel Muhamad mengatakan, pembahasan KUA-PPAS APBD tahun 2019, antara Banggar dan TAPD berjalan lancar dan cukup dinamis.

“Secara normatif pembahasan KUA-PPAS berjalan lancar dan tidak ada masalah,” katanya.

Muhamad menambahkan, KUA-PPAS disusun berdasarkan RKPD hasil dari Musyawarah rencana pembangunan daerah (Musrenbangda). Selanjutnya hasil pembahasan ini merupakan kesepakatan bersama sebagai dasar Pemerintah Daerah dalam menyusun RAPBD Kota Tangsel tahun 2019.

“Secara spesifik plafon anggaran yang nantinya akan ditetapkan menjadi rancangan APBD perubahan tahun 2019 harus berdasarkan beberapa hal penting yaitu antara lain, Anggaran Daerah harus bertumpu kepada kepentingan Publik, Anggaran Daerah harus dikelola dengan hasil yang baik dan berpenghasilan rendah, Anggaran Daerah harus dapat memberikan Transparansi dan Akuntabilitas secara rasional untuk keseluruhan Siklus Anggaran, Anggaran Daerah harus dikelola dengan pendekatan Kinerja untuk seluruh jenis Pengeluaran dan Pendapatan, dan Anggaran Daerah harus mampu menumbuhkan Profesionalisme pada setiap Perangkat Daerah,” ujarnya.

Ketika ditanya proyeksi APBD Perubahan, Muhamad menuturkan, dalam KUA-PPAS Perubahan, pendapatan daerah tahun 2019 diproyeksikan sebesar Rp. 14 miliar. Sedangkan belanja daerah tahun 2019, diproyeksikan sebesar Rp. 3,8 triliun.

“Untuk APBD perubahan kita proyeksi kan sekitar Rp 3,8 Triliun,” tegasnya.

Terpisah, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengatakan, kesepakatan KUA PPAS ini bertujuan untuk mempertajam apa yang telah kita sepakati dalam rangka penyampaian rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2019.

“Ini semua demi kemajuan pembangunan di Kota Tangsel, yang telah disepakati dan ditandatangani pada hari ini. Dengan harapan apa kita kerjakan adalah sumbangsi nyata serta pelayanan, dan kebijakan pada program pemerintah hingga ke tahapan selanjutnya yang akan dapat segera dilaksanakan,” jelasnya. (Ded)