Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja beserta petuhas penagihan pajak mendatangi BR, salah satu restoran elit di kawasan Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (1/08/2019).
Kedatangan para petugas pajak ke restoran makanan Korea ini untuk menyegel tempat tersebut, lantaran telah menunggak pajak sebesar lima puluh juta lebih kepada pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.
Dari informasi yang dihimpun, pajak yang terutang tersebut adalah Wajib Pajak (WP) yang seharusnya dibayarkan oleh pihak restoran pada bulan November dan Desember tahun 2018 lalu.
Tak hanya menunggak pajak, dari awal tahun sampai sekarang restoran elit tersebut juga belum melaporkan omset pendapatannya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pantauan dilapangan, penyegelan dikawal langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja bersama para jajaran Kasi Trantib kecamatan Kelapa Dua.
Penyegelan dilakukan dengan cara menempelkan stiker bertuliskan ‘Restoran Ini Belum Membayar Pajak’ di depan pintu masuk dan ruang utama restoran.
“Hari ini kita melakukan tindakan shock terapi kepada wajib pajak yang membandel untuk mengingatkan agar kewajiban membayar pajak daerah itu sebuah keharusan,” ungkap Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, kepada wartawan.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya sudah melayangkan surat teguran sebanyak lima kali sebelum melakukan penyegelan. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan oleh karenanya pihaknya langsung melakukan tindakan tegas dengan menyegel restoran tersebut.
“Pihak restoran diberikan waktu apabila ini tidak diindahkan, kami mungkin akan melakukan langkah-langkah selanjutnya bahkan mungkin sampai kepada penutupan,” pungkasnya.(ris)