Connect with us

BPOM Amankan Kosmetik Tanpa Ijin Edar di Pagedangan

Berita

BPOM Amankan Kosmetik Tanpa Ijin Edar di Pagedangan

BPOM mengamankan kosmetik tanpa ijin edar yang bernilai Rp 1.1856.000 di wilayah Pagedangan, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (15/08/2019).

Kepala BPOM Kabupaten Tangerang, Wydia Savitri mengatakan, dari hasil inspeksi mendadak (Sidak) terdapat belasan juta yang diamankan oleh pihaknya dari 16 item kosmetik tanpa ijin edar dan sisanya dari obat-obatan terlarang.

“Dari sidak ini kami berhasil mengamankan 2 sarana atau toko yang memenuhi keriteria (MK) dan 5 sarana tidak memenuhi kireteria (TMK) sedangkan kosmetik tanpa ijin edar yang terletak di dua toko ada 16 item,” jelasnya.

Sebelumnya, pihaknya juga berhasil mengamankan 214 item kosmetik ilegal dari sejumlah toko kosmetik di Kecamatan Kelapa Dua. Kosmetik ilegal yang disita mencapai Rp 580 juta.

Dengan adanya temuan tersebut, Wydia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dengan penggunaan kosmetik terutama yang ilegal.

“Maka itu, masyarakat harus jadi konsumen yang cerdas dan teliti lagi saat membeli serta menggunakan produk,” pungkasnya. (Ais)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top