Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banten beserta Polres Kota (Polresta) Tangerang pada hari Senin, tanggal (26/9/2016) sekitar pukul 14.30 WIB lalu melakukan penggrebekan terhadap pembuatan kosmetik palsu di sebuah rumah tepatnya di Kampung Telaga Bestari Blok H 3 No. 11 Rt. 02/03 Desa Wanakerta, Keluraha Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Dalam kasus tersebut, Polresta Tangerang beserta BPOM menjelaskan produk kosmetik ilegal ini sudah tersebar luas di Provinsi Banten hingga luar Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri mengatakan, saat dilakukannya penggerebekan terhadap home industri kosmetik illegal hanya ada empat orang karyawannya, sedangkan pemiliknya tidak berada di tempat.
“Kami berhasil mengamankan keempat karayawan, AA (33), SH (29), WN (21) dan A (20) beserta barang bukti kosmetik ilegal sebanyak 22 merek lokal,” paparnya.
Karena Kabupaten Tangerang adalah kota industri jadi Polresta Tangerang akan lebih memperketat pengawasan dari petugas yang terendah sampai yang tertinggi. “Kami seluruh pihak akan bekerjasama untuk menanggulangi home industri ilegal di wilayah hukum kami,” tegasnya.
Sementara, Kepala BPOM Banten Ahmad Kasyuri mengatakan hal yang senada, sebetulnya tidak sulit untuk mengurus ijin untuk membentuk sebuah home industri, untuk yang home industri kosmetik illegal ini.
“Jadi kami sayangkan jika para pengusaha mengatakan kalau ingin membuat ijin perusahaan atau home industri selalu dipersulit, nyatanya kami tidak pernah mempersulit bagi mereka yang ingin membuat ijin,” ujarnya.
Adapun langkah BPOM kedepannya agar tidak terulang lagi kejadian-kejadian seperti ini di Banten atau Kabupaten Tangerang, BPOM akan gencar melakukan sosialisasi akan dari segi mengurus ijin dan lainnya.
“Kita akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, dan menjalin kerjasama kepada pihak kepolisian untuk menanggulangi maraknya home indutri ilegal yang ada di Banten khususnya di Kabupaten Tangerang,” lanjutnya.
Untuk efek dari kosmetik ilegal ini sendiri masih diuji oleh BPOM, berbahaya atau tidaknya jika digunakan oleh konsumen.
Perlu diketahui, para pelaku kosmetik ilegal akan dikenakan tindak pidana kefarmasian (tidak memiliki ijin edar) sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar yang dimaksud pasal 106 ayat (1) dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda sebanyak Rp 1.500.000.000. (Yan)