Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mulyono digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/8) kemarin. Sidang tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Pada persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Hakim Safril Batubara dengan anggota Aswardi, Elias Silalahi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Adlina dalam perkara no 30/TPK/ PIDSUS/ 2019 dengan Terdakwa Mulyono.
Mulyono dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi karena kredit macet di Bank BRI Agroniaga Kota Rantau Parapat, Sumatera Utara.
Tuduhan terhadap Mulyono dirasa keliru, karena JPU mendakwa Mulyono selaku kreditor gagal bayar ke BRI Agroniaga Rantau Parapat dengan Pasal Tipikor.
Dalam persidangan tersebut keterangan Saksi Ahli Dr. Yuli Indrawati, SH, LLM, dosen dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Berdasarkan keahliannya, Dr Yuli menerangkan bahwa, keuangan pada PT BRI Agroniaga bukanlah keuangan negara.
“Keuangan BRI Agroniaga bukanlah keuangan negara dan kredit macet pada anak perusahaan Bank BRI Tbk tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara, kredit macet tersebut merupakan resiko bisnis dalam lingkup hukum perbankan dan perikatan perdata yang terjadi pada Perseroan Terbatas Bank BRI Agroniaga,” kata Yuli.
Oleh karenanya, keluarga terdakwa Mulyono yaitu putranya bernama Arman meminta perhatian kepada petinggi hukum antara lain, Ketua Mahkamah Agung RI dan Kejagung RI untuk mengawasi proses persidangan perkara tersebut agar para penegak hukum yang memeriksa dan memutus tersebut dapat memberikan keadilan sesuai konstitusi dan undang-undang yang berlaku.
Dalam perkara ini belum ada hasil pemeriksaan BPK yang diamanatkan Undang-Undang untuk memeriksa dan menyatakan kerugian negara. Akan tetapi, hanya dari hasil audit independent dan pemeriksaan internal audit BRI. (Rmt)