Dalam menjaga semangat Hari Santri Nasional 22 Oktober 2019, Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Provinsi Banten menerbitkan surat usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren.
Diketahui, Raperda. Pesantren yang pernah mangkrak pada periode DPRD.Banten yang lalu, kini kembali diusulkan Fraksi Kebangkitan Bangsa untuk dimasukan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Banten tahun 2020.
Saat ditemui di Kantor DPC PKB Kota Tangsel, Pamulang, Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa Ahmad Fauzi membenarkan dan menegaskan bahwa Provinsi Banten harus memiliki Raperda tentang Pesantren.
Usulan tersebut karena pihaknya harus siap mengawal undang-undang tentang Pesantren yang sudah disahkan DPR-RI pada 24 September 2019 lalu sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kami sebagai wakil rakyat, terutama semangat mengangkat lebih tinggi eksistensi pesantren.
“Pesantren sesungguhnya adalah lembaga mandiri dan memiliki berbagai kekhasan tersendiri. Dengan disahkannya undang-undang tentang Pesantren, kami menilai ini adalah wujud penghargaan dan perhatian Negara terhadap jasa dan peran pesantren yang telah menghasilkan generasi penerus bangsa dengan mental, moral dan akhlak yang tidak pernah lepas dari sikap rendah hati, toleran, moderat serta menjaga nilai-nilai luhur bangsa dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Fauzi mengatakan, Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD. Provinsi Banten akan terus mengawal usulan Raperda ini dengan serius, dan sebagai langkah awal, fraksi telah menyampaikan surat usulanpembentukan Raperda tentang Pesantren dengan nomor 04/FKB/X/2019 kepada Ketua Bapemperda. DPRD. Provinsi Banten dan mengirimkan pula tembusannya kepada Ketua DPRD, Gubernur, Ketua Fraksi-fraksi DPRD, DPP PKB dan DPW PKB Banten.
“Kita sama-sama tahu bahwa Provinsi Banten termasuk salah satu provinsi yang memiliki banyak pesantren di setiap kabupaten/kotanya. Bahkan di Tangsel pun kita lihat banyak sekali pesantren, sehingga harus ada ruglasi khusus untuk membuat lembaga Pesantren ini bisa mnejadi perhatian pemerintah daerah,” pungkasnya. (Ris)