Berita
DLHK Tangkab Minta Tidak Buang Limbah Sembarangan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, berjanji akan menegur pemilik industri yang membuang limbah dibantaran Irigasi Jalan Baru, Kampung Tanah, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk. Terkait aktivitas pembuangan limbah sembarangan di lokasi tersebut dan telah meresahkan warga setempat.
“Tumpukan karung itu milik orang usaha limbah. Kita sudah minta untuk ditertibkan. Kata pemiknya, karung-karuntg itu akan segera diambil dan ditertibkan secepatnya,” katanya, Rabu (6/11/2019).
Taufik mengaku tidak akan melarang pemilik industri untuk beroperasi ataupun memberikan sanksi. Namun Taufik menegaskan bahwa pemilik industri di Kampung Tanah, Desa Kedung Dalem, tidak diperbolehkan membuang limbah di pinggir jalan
lagi. Jika hal itu ulang, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.
“Saat ini hanya dilarang untuk membuang atau menyimpan limbah dalam karung di pinggir jalan, tetapi harus dibuang pada tempatnya,” kata Taufik.
Taufik mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan, jika ada industri-industri nakal yang membuang limbah sembarangan. Pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak membuang limbah atau sampah rumah tangga di bantaran sungai atau bantaran irigasi. Dikarenakan hal itu bisa merusak lingkungan dan berdampak negatif untuk kesehatan masyarakat sendiri.
“Mari semuanya juga ikut menjaga lingkungan agar tetap terjaga, dengan cara tidak membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke saluran sungai dan irigasi,” imbaunya. (Sam)
