Connect with us

Ada 3 Kasus di Tahun 2019 Yang Menjadi Hutang Polres Tangsel, Salah Satunya Kasus Rumini

Berita

Ada 3 Kasus di Tahun 2019 Yang Menjadi Hutang Polres Tangsel, Salah Satunya Kasus Rumini

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar konferensi pers akhir tahun 2019 bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Makopolres Tangerang Selatan(Tangsel), Jalan Promoter 1 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel, Selasa (31/12/2019 ).
Konferensi pers tersebut dihadiri Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama, Kasat Reskrim AKP M. Wibisono, Kasat Lantas AKP Bayu Marfiando, Kasat Narkoba Iptu Yulius Qiuli, Kasi Propam Iptu Kusnadi, Kapolsek jajaran Polres Tangsel.
Disebutkan Humas Polres Tangsel kegiatan tersebut diliput oleh 45 media baik cetak, elektronik lokal dan Nasional.
Dalam pembukaan kegiatan tersebut, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan selama 2019 situasi Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Tangsel secara umum aman terkendali.
Ferdy menjelaskan, indikator situasi aman kondusif meliputi jumlah kasus tindak pidana mengalami penurunan dari 1.971 kasus pada 2018 menjadi 1.819 kasus pada tahun 2019 atau turun sebanyak 152 kasus.
“Untuk prosentase tingkat penyelesaian tindak pidana mengalami peningkatan dari 70% di tahun 2018 menjadi 74 % pada tahun 2019 , atau naik sebesar (4%) dan Jumlah penyelesain kasus perkara mengalami penurunan dari 1.375 kasus pada tahun 2018, menjadi 1.350 kasus di tahun 2019, atau turun sebanyak 25 kasus (-2%),” kata Ferdy dihadapan awak media.
Menurutnya kasus menonjol yang berhasil diungkap polsek jajaran resort Tangsel adalah kasus pembunuhan seorang pria dengan modus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan korban meninggal dengan cara dicekik yang ditemukan di apartemen Kelurahan Bencongan Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang pada hari Sabtu, 11 mei 2019 yang masih dalam wilayah hukum Polres Tangsel.
“Dan menangkap 1 orang tersangka kejahatan kedapatan memiliki senjata api rakitan dan pengedar narkoba, 3 bungkus plastik berisikan kristal/ sabu dengan berat brutto 10,10 gram,1 bungkus kertas coklat berisikan daun ganja dengan berat brutto 2,53 gram kejadian di Jalan Pesanggrahan Kelurahan Cempaka Putih pada tanggal 31 Oktober 2019,” ujarnya.
Ferdy juga menjelaskan berhasil mengungkap kasus 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (curat), membobol konter HP kerugian berupa 8 Unit HP berbagai merk di gerai Indosat Sumarecon Mall Serpong (SMS). Kerugian mencapai Rp 99.292.000 tempat kejadian gerai Indosat SMS pada hari Jumat, 14 Juni 2019.
Pengungkapan kasus curas di Indomart Jl. Raya Cisauk, pelaku memakai helm dan membawa senjata tajam menodong korban dan mengiring ke arah gudang dengan kerugian Rp 52.975.000 pada hari Sabtu, Agustus 2019.
Dalam kesempatan ini Kapolres Kota Tangsel mengharapkan kepada rekan- rekan media agar berperan serta memberikan wawasan pada masyarakat terkait akan bahaya narkoba. Karena mereka para pengguna narkoba masih dalam usia produktif dari usia 18 tahun dengan status pelajar dan mahasiswa.
“Untuk itu melalui publikasi, sosialisasi pembrantasan narkoba, dimana harus ada peran serta dari media,” pintanya.
Lanjutnya, disamping itu kasus lakalantas di Tangerang Selatan, Polres Tangsel terus berupaya untuk meningkatkan kewaspadaan dalam berlalulintas.
”Kami berupaya melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang tata tertib berlalulintas, dengan menerapkan sosialisasi kepada masyarakat supaya bisa lebih tertib dalam berlalulintas,” ungkapnya.
Sementara untuk kasus kode etik internal anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran, Ferdy menuturkan “Salah satunya komplin, penyalahgunaan narkoba, dimana anggota polisi masih banyak yang mendapatkan sanksi ke disiplinan,” tegas Ferdy lagi.
Sementara di sisi lain Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP M. Wibisono A.P mengatakan bahwa kasus yang viral belum terungkap adalah Kasus Pembegalan payudara bertempat di depan MCD Bintaro Sektor 9 pada 8 Agustus 2019 lalu.
Kasus korupsi sumbangan iuran SDN Pondok Pucung II dengan pelapor Rumini dan persetubuhan anak tiri di bawah umur pada Januari 2019 di Jalan Murai Kelurahan Kedaung, Pamulang.
“Dari pelaku semua sedang didalam melalui proses yang cukup panjang untuk mengungkap kasus yang saat ini sedang dikerjakan karena tersangkanya pindah pindah tempat,” kata Kasat Reskrim.
Selanjutnya di penghujung acara Kapolres berharap bagi rekan-rekan yang sudah melakukan aktivitas peliputan, semoga dapat terjalin komunikasi yang lebih baik. (ed)

More in Berita

Advertisement
To Top