Operasi Bersinar Jaya (Bersih Sindikat Narkoba) di Tangerang Selatan (Tangsel) selama tanggal 21 Maret hingga 19 April 2016 mengalami penurunan yang cukup baik. Kasus narkoba yang didapati pada bulan kemarin sebanyak 18 kasus ini menurun menjadi 16 kasus dengan jumlah 24 tersangka, diantaranya 23 laki- laki dan 1 perempuan.
Diungkapkan Kapolres Tangsel AKBP Ayi Supardan, narkoba yang terungkap pada operasi bersinar terdapat 16 kasus dengan barang bukti berupa Sabu seberat 29,32 gram dan Ganja seberat 14,62 gram.
“Bulan lalu ada 18 kasus dan sekarang menurun hingga 16 kasus,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di Polres Tangsel, Kamis (28/4/2016).
Seluruh jumlah kasus tersebut, lanjut Kapolres, merupakan gabungan dari setiap kasus-kasus narkoba di Tangerang Selatan yaitu sebanyak 11 kasus dan 14 tersangka (11 pengedar dan 3 Pemakai) tengah ditangani Satuan Narkoba Polres. Barang bukti yang didapatkan Satnarkoba berupa Sabu 24,43 gram dan Ganja 1,54 gram.
Selanjutnya dari kasus lainnya yang diperoleh Polsek Ciputat, yang mengungkapkan 2 kasus dengan jumlah tersangka 3 pengedar. Barang bukti yang didapatkan berupa Sabu 0,50 gram. Polsek Pamulang, mengungkapkan 1 kasus dengan jumlah tersangkah 3 pengedar. Barang bukti yang didapatkan berupa Ganja 13,08 gram, salah satu tersangkanya terdapat perempuan. “Dia seorang ibu berumur 25 tahun dengan inisialnya RR dan baru sekali melakukannya,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP Agung Nugroho.
Sementara Polsek Pondok Aren, mengungkapkan 1 kasus dengan jumlah tersangka 1 pengedar. Barang bukti yang didapatkan berupa Sabu 0,19 gram. Selanjutnya, Polsek Serpong, yang mengungkapkan 1 kasus dengan jumlah 3 orang pengedar. Barang bukti yang didapatkan berupa Sabu 4,2 gram. Sedangkan untuk Polsek Cisauk tidak ditemukan kasus narkoba.
Untuk sanksi pengedar dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 111 UU RI No. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan didenda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. Sedangkan pengguna dikenakan pasal 127 no 54 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Thn. 2009 tentang Narkotika, juga direhabilitasi medis dan rehabilitas sosial.
Selain itu, selama melakukan Operasi Bersinar Jaya 2016, Sat Resnarkoba Polres Tangsel juga melaksanakan kegiatan Cegah, Tangkal, dan Binluh (bimbingan dan penyuluhan) tentang bahaya narkoba sebanyak 36 kegiatan yang dilaksanakannya terhadap siswa SMP dan SMA dan SMK, Mahasiswa, Buruh, Tempat Hiburan atau Karaoke, Security, Warga, Jasa Pengiriman Barang dan memasang spanduk kampanye sebanyak 39 kegiatan dan stiker sebanyak 150 lembar di wilayah Hukum Polres Tangsel. (Tan)