Beranda Berita Gegara Harta Warisan, Adik Tega Habisi Nyawa Kakak Kandung di Pamulang

Gegara Harta Warisan, Adik Tega Habisi Nyawa Kakak Kandung di Pamulang

0

Seorang adik tega menghabisi nyawa kakak kandungnya hingga tewas. Peristiwa itu terjadi di Jalan Masjid Darusallam Bambu Apua, Pamulang pada 30 April 2025 lalu.

Kapolres Kota Tangsel AKBP Victor D.H. Inkiriwang meyebutkan, pelaku berinisial F berusia 52 tahun dan korban N berusia 65 tahun. Peristiwa itu dipicu dari pembagian harta warisa keluarga.

“Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga dipicu oleh konflik keluarga terkait pembagian harta warisan,” kata Kapolres Tangsel saat konferensi pers di Mapolres Tangsel (10/5/2025).

Ia mengatakan, dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Tangsel dan Polsek Pamulang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku

“Kurang lebih 24 jam setelah kejadian, di wilayah Pamulang,” katanya.

Kapolres menceritakan, tersangka telah menyiapkan senjata tajam berupa celurit yang disembunyikan di balik pakaian yang dikenakannya. Saat korban melintas dengan sepeda motor, tersangka mengejar hingga korban berhenti di depan sebuah ruko material.

Di lokasi tersebut, tersangka langsung mengacungkan celurit dan menyerang korban. Korban kemudian berusaha membela diri dengan mengambil sebatang balok kayu kaso dan memerintahkan tersangka untuk membuang sajam miliknya.

Ironinya, tersangka tidak menuruti perintah korban, selanjutnya korban memukulkan kayu balok kaso mengenai pundak kiri tersangka namun kayu balok kaso dimaksud patah.

“Tersangka kemudian langsung menyabetkan celuritnya dan korban menghindar kemudian tersangka mengayunkan kembali celuritnya dan mengenai pundak kiri atas korban. Selanjutnya tersangka menghampiri korban dan memastikan korban tidak bergerak lagi,” urai Kapolres Tangsel.

Atas kejadian itu, Kapolres juga menghimbau masyarakat untuk tak ragu melaporkan tindak pidana atau gangguan kamtibmas ke call center 110, yang dapat dihubungi gratis.

“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tanpa dipungut biaya sepeserpun. Kami akan selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan rasa aman, dan menegakkan hukum secara profesional”tegasnya.

Sementara itu Kasubbid Biologi Serokogi/DNA Puslabfor Bareskrim Polri Kompol Irfan Rofik, S.Si., yang hadir dalam konferensi pers menerangkan setelah melakukan pemeriksaan secara Scientific Crime Investigation darah yang ada pada senjata tajam jenis celurit itu sesuai dengan darah yang ada pada pakaian korban dan barang milik korban.

“jadi kesimpulannya adalah alat atau sajam jenis celurit yang digunakan itu adalah alat yang digunakan tersangka karena memiliki kecocokan antara darah yang ada di celurit dan darah yang ada pada baju korban”terang Irfan. (Red)