Badan Pengawasan Pemilu Kota Tangerang Selatan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 nanti. Adapun stakeholder yang berpartisipasi dalam rakor tersebut adalah, Pimpinan Bawaslu Provinsi Banten yang diwakili oleh Nuryati Solapari. Kemudian, Kepala Disdukcapil Kota Tangsel, Dedi Budiawan sampai dengan Anggota KPU Tangsel Taufik.
Dalam rakor tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan tahapan yang terdekata adalah tahapan pencalonan pada tanggal 19 Februari 2020 yaitu penyerahan dukungan calon perseorangan dalam pencalonan peseorangan ini acuannya sebagaimana PKPU dan UU 10 tahun 2016 acuan nya adalah DPT. Sedangkan dalam verifikasi faktualnya KPU menggunakan data dua yaitu DPT terakhir dan DP4.
”Oleh karena itu kami menghadirkan dukcapil untuk mengetahui berapa banyak penduduk Tangsel yang sudah melakukan perekaman E-KTP tapi belum mendapatkan E-KTP nya serta berapa jumlah penduduk Tangsel yang meninggal, dan keluar masuk dalam data Dukcapil sehingga data yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu sikron,” ujarnya
Menurutnya ini untuk meminimalisir persoalan dan sengketa pencalonan dan pemilihan nanti karena data yang dimiliki sama. Sehingga dihadirkannya Disdukcapil, sebagai OPD yang bertanggungjawab dalam melakukan perekaman data kependudukan.
Sebagaimana diketahui, Disdukcapil merupakan satu-satunya OPD yang memiliki data kependudukan di Kota Tangsel. Sehingga data DPT yang merupakan salah satu unsur penting sebagai acuan dasar pelaksanaan Pilkada.
“Selain itu kami juga membutuhkan informasi bahwa menurut UU 10 tahun 2016 tentang pelaksanaan Pilkada, penetapan DPT berdasarkan dengan E-KTP. Sementara sampai saat ini masih ada sebagian masyarakat yang masih menggunakan suket sebagai pengganti E-KTP,” ujar Acep menggambarkan situasi saat ini.
Selain itu dia juga menyampaikan bahwa di tahun 2020 ini ada kemungkinan besar pemilih siluman mendominasi dibandingkan dengan Pemilu tahun 2019. Sehingga harus ada infomasi awal yang faktual dan akurat diberikan dari Disdukcapil.
Menerima pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kadisdukcapil Tangsel Dedi Budiawan menjelaskan jika untuk memaksimalkan peran masyarakat untuk Pilkada 2020 nanti, dengan situasi saat ini, ada dua solusi yang dikaji dan mulai dilakukan permohonan terhadap pemerintah pusat.
”Solusi tersebut yang pertama adalah, kami melakukan permohonan untuk meminta 100.000 blangko E-KTP kepada pemerintah pusat. Sementara solusi ke dua, kami memberlakukan lagi Suket sebagai salah satu persyaratan pencoblosan,” ujarnya.
Dia memaparkan bahwa saat ini, jumlah pemilik masyarakat yang dipastikan menjadi DPT sudah terdata hingga 950.463. Sayangnya, yang baru melakukan perekaman baru mencapai 948.565. Sementara masyarakat yang memiliki Suket sebagai identitas pengganti E-KTP saat ini mencapai 73.417.
”Suket itu berarti baru melakukan perekaman. Tapi, mayoritas E-KTP mengalami kerusakan. Kemudian, E-KTP mengalami kehilangan. Atau alamat pindah. Sementara yang baru melakukan perekaman mencapai 14.053,” ujar Dedi.
Terakhir, Dedi menyampaikan bahwa saat ini, data terbaru yang harus dimiliki oleh KPU sebagai penyelenggara bahwa data kematian mendapai 17.039. ”Jadi nanti, KPU harus tahu dan memperbaharui datanya,” ujar Dedi.
Sementara Pimpinan Bawaslu Provinsi Nuryati Solapari menjelaskan jika tahapan pilkada sudah dimulai. Sejak dana hibah diberikan. Untuk di Tangsel sendiri dana tersebut dibagi menjadi dua termin.
”Salah satu yang sudah dilakukan oleh Bawaslu adalah melakukan rekrutmen terhadap Panwas Kecamatan,” ujar dia.
Dia berharap panwas kecamatan bisa bekerjasama dengan seluruh stakeholder dalam memastikan pelaksanaan pilkada dengan baik dan tepat. (ris)