Beranda Bandara Polres Bandara Soetta Bongkar Pabrik Miras ‘Premium’ Palsu di Jakarta

Polres Bandara Soetta Bongkar Pabrik Miras ‘Premium’ Palsu di Jakarta

0
Polres Bandara Soekarno-Hatta menggelar press conference pengungkapan industri rumahan minuman keras palsu, Kamis, 30 Januari 2020. (tangerangonline.id)

Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar pabrik minuman keras (miras) palsu berbahan dasar Alkohol 90 persen. Pabrik rumahan yang memproduksi berbagai merek miras ‘premium) palsu ini terletak di Taman Sari dan Tambora, Jakarta.

Dalam kasus ini, Polisi mengamankan 600 botol miras kosong dan 97 botol miras palsu berbagai merek yang siap edar serta bahan dasar miras palsu berupa Alkohol 90 persen.

Selain itu Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta menangkap empat orang pelaku. Mereka masing-masing berinisial, AR (27), HS alias PJ (61), RA (24) dan seorang perempuan dengan inisial S alias G (34).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan pabrik miras rumahan tersebut berawal dari kecurigaan Polisi terhadap miras yang dikonsumsi sejumlah pekerja di kawasan Terminal Kargo Bandara Soetta belum lama ini.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan oleh Polres Bandara Soetta, ditemukan bahwa minuman tersebut palsu. Sekilas terlihat asli namun tidak asli alias palsu,” ungkap Kombes Pol Yunus di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Kamis (30/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak lama kemudian, Team Garuda Sat Reskrim Polresta Bandara Soetta menemukan pabrik rumahan yang memproduksi miras palsu tersebut.

“Kurang dari empat hari penyelidikan, Polisi mengamankan 4 orang tersangka pengoplos minuman keras ini. Ini merupakan satu keberhasilan. Karena minuman yang asal-asalan ini berdampak bagi kesehatan hingga menimbulkan kematian,” ungkap Kombes Yunus.

Dirinya menjelaskan, botol dan boks minuman premium tersebut dibeli oleh tersangka senilai Rp 50 ribu. Sementara miras palsu tersebut dipasarkan melalui media sosial dengan harga Rp 150 – 300 ribu.

“Mereka membuat miras palsu ini menggunakan alkohol 90 persen dicampur dengan minuman bersuplemen dan minuman berkarbonasi. Kemudian dikemas ke dalam botol miras asli yang kosong lalu dipasarkan,” ungkap Yunus.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka tersebut kini mendekam di sel tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka juga terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun.

“Keempat tersangka disangkakan pasal 137 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 386 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Yunus. (Rmt)