Home Berita HUT Ke-27 Tangkot, Ribuan Miras Dimusnahkan Pemkot

HUT Ke-27 Tangkot, Ribuan Miras Dimusnahkan Pemkot

0

Sebanyak 8.268 botol Minuman Keras (Miras) berbagai macam merek serta 300 plastik dan 5 drigen ciu dimusnahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang saat peringatan Hari Ulang Tahun ke-27 Tangerang Kota (Tangkot) di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat (28/2/2020).

Diketahui, seluruh barang bukti miras tersebut adalah hasil dari operasi terpadu dan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), seluruhnya didapat dari kios dan warung yang menjual miras secara ilegal berlokasi di wilayah Kota Tangerang.

“Ini adalah komitmen Pemkot Tangerang serta seluruh jajaran Forkopimda untuk terus menjaga dan mengamankan seluruh wilayah Kota Tangerang dari peredaran miras,” Ujar Walikota Tangerang, Arief R Wismansyah usai memusnahkan ribuan miras.

Melalui kegiatan semacam ini, Arief mengajak kepada seluruh warganya untuk selalu taat pada aturan yang ada untuk mewujudkan moto Kota Tangerang sebagai Kota yang berakhlakul karimah.

“Saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tetap patuh pada aturan yang ada terlebih soal miras, mari sama-sama kita wujudkan Kota Tangerang yang berakhlakul karimah,” terangnya.

Sementara, Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menambahkan bahwasannya untuk miras yang telah diamankan adalah miras dengan kandungan alkohol di atas lima persen.

“Miras yang kami amankan adalah miras dengan kadar alkohol mulai dari yang paling rendah sebanyak 5 persen hingga paling tinggi sebanyak 43 persen,” jelasnya.

“Ini tidak menjadikan kami menurunkan kualitas pelayanan dalam bentuk penertiban, kami sadar masih banyak sekali pekerjaan rumah perihal penyakit sosial masyarakat yang ada di Kota Tangerang, untuk itu kami akan terus sosialisasikan Perda nomor 7 tahun 2005 soal miras dan aturan lainnya,” imbuh Agus seraya menghentikan pembicaraan. (Amd)