Connect with us

Kejari Tengah Puldata dan Pulbaket Pidana Korupsi di Tangsel, P4TRA Desak Usut Persoalan PT PITS

Index

Kejari Tengah Puldata dan Pulbaket Pidana Korupsi di Tangsel, P4TRA Desak Usut Persoalan PT PITS

TANGERANG SELATAN – Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Muhamad Taufik Akbar didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Agung Purwoto, menyampaikan bahwa saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tengah melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) terkait beberapa peristiwa hukum secara keseluruhan, yang mengarah pada tindak pidana, khususnya pidana korupsi.

Meski demikian, Taufik enggan menyebut secara jelas perihal peristiwa hukum yang dimaksud. Namun dirinya memastikan, peristiwa-peristiwa yang sedang di Puldata dan Pulbaket tersebut diantaranya yang tengah menjadi sorotan media.

Taufik menyatakan, pihaknya akan terbuka kepada publik, bila memang proses Puldata dan Pulbaket itu ditemukan adanya dugaan kuat terhadap tindak pidana, serta mengenai peningkatan status penyelidikan maupun penyidikan akan dipublish.

“Nanti sekiranya memang setelah Puldata dan Pulbaket secara umum ya, full paket itu bisa bekerja sama dengan Pidsus, tapi untuk tindak lanjut, tindakan apa yang harus kita lakukan sekarang itu tidak bisa kita infokan ke kawan-kawan, makanya tunggu,” kata Taufik, di kantornya, Gedung Kejari, Kota Tangsel, Jalan Promoter BSD City, Senin (2/3/2020).

Terpisah, Presedium Pemantau Pembangunan Tangerang Raya (P4TRA), mendesak kepada pihak Kejari untuk mengusut persoalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tangsel yaitu PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT PITS).

“Kami menyarankan kepada Kejari Kota Tangsel untuk segera mengusut persoalan PT PITS ini. Mengenai soal data dan keterangan, atau pun bukti-bukti soal dugaan tindak korupsi, kita dari P4TRA siap membantu, kalau perlu kita akan membuat laporan pengaduan nya,” ujar Heryanto, selaku Sekertaris P4TRA.

Menurutnya, PT PITS diduga kuat telah melakukan banyak pelanggaran, baik secara fungsi peran, maupun dalam melakukan kegiatan usahanya, yang ditengarai merugikan keuangan negara.

Dijelaskan Heri Lipkor, sapaan akrab Heryanto, salah satu contoh dugaan pelanggaran yang dilakukan PT PITS ialah dalam hal bisnis air bersih. Dimana PT PITS, membeli air dari Perumdam Tirta Kerta Raharja dan menjualnya ke masyarakat dengan harga tinggi, tanpa ada aturan yang jelas.

“Dugaan adanya penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan PT PITS sudah cukup jelas menurut kami, salah satu contoh soal bisnis air bersihnya. Dia membeli dari pihak lain, dan menjual ke masyarakat dengan harga tinggi, namun aturan tarif air itu tidak jelas. Sementara mereka saat ini juga melakukan kerjasama dengan perusahaan cucu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), itu juga tidak jelas. Menurut kami, ada pihak-pihak lain, yang turut serta dalam persoalan PT PITS ini,” tuturnya. (Ed)

Continue Reading
You may also like...

More in Index

Advertisement
To Top