Kabar duka datang dari Tentara Nasional Angkatan Laut (TNi AL), Laksamana Pertama Purnawirawan dr Jeanne Winaktu SpBS, wafat sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, pada Kamis pagi (2/4/2020)
Dikabarkan Dr Jeanne, masuk RS Mintohardjo, pada 26 Maret 2020, selang lima hari kemudian ia wafat. Almarhumah adalah mantan Kepala Rumah Sakit Ramelan dan Mantan Kadiskesal serta Dokter Spesialis Bedah Saraf.
Almarhum adalah wanita pertama di INA, Instruktur ATLS dan Surveyor KARS. Ia gugur sebagai pejuang Covid di RSAL Mintoharjo Jakarta.
“Selamat jalan ya kakak, Mentor, Senior yang terbaik.. terlalu banyak kenangan saya bersamamu. Terimakasih buat seluruh ilmu nya.Semoga Tuhan menempatkanmu pada tempat yang terbaik.Semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT. Amin Ya Robbalalamin,” begitu bunyi pesan yang beredar dari rekan-rekan almarhumah melalui Whatsapp.
Sebelumnya, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang lain, satu kamar dengan Dr Jeanne yakni Letkol (Kowal) Mulatsih juga meninggal satu hari sebelumnya yakni pada Rabu, (1/4/2020) pukul 22.54 WIB.
Keduanya menjadi PDP berada dalam satu kamar perawatan di RS Mintohardjo yang masuk pada 26 Maret 2020.
Kepala Rumkital (Rumah Sakit Angkatan Laut) Dr Mintorahardjo, Kolonel (K) dr. Wiweka, Mars, saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.
” Iya, keduanya wafat sebagai pejuang PDP Covid-19,” kata Kolonel (K) dr. Wiweka, Mars, kepada tangerangonline.id, Kamis malam (2/4/2020).
Dikatakan, untuk pemakaman jenazah, akan disesuaikan dengan protokol Covid-19. Rencananya kedua jenazah akan dimakamkan di TPU Pondok Rangon Jakarta.
“(Pemakaman jenazah) Mengikuti Protokol Covid-19,” terang Karumkital Mintohardjo ini.
Bagaimana bunyi protokol tersebut? Tata cara menguburkan jenazah pasien virus corona COVID-19 sudah diatur dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020 dan edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik
Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat poin bahwa pengurusan jenazah terpapar virus corona harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Terdapat empat tindakan pengurusan jenazah seorang muslim, yaitu memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan. Penekanan dilakukan untuk proses memandikan dan mengafani, karena ketika pasien COVID-19 meninggal, virus masih ada di tubuhnya dan dapat menular kepada orang berkontak dengan jenazah tersebut.
Terkait pengurusan jenazah, yang layak diperhatikan adalah pengurusan jenazah hanya boleh dilakukan oleh pihak dinas kesehatan secara resmi yang sudah ditunjuk, seperti rumah sakit tempat meninggalnya pasien.
Jenazah korban COVID-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan yang terbuat dari plastik yang mampu menahan air, juga dapat pula ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Apabila jenazah sudah dikafani atau dalam kondisi terbungkus, maka petugas dilarang untuk membuka kembali. Langkah ini berisiko karena ada potensi penularan virus COVID-19 dari tubuh jenazah.
Kafan jenazah dapat dibuka kembali dalam keadaan mendesak seperti autopsi, dan hanya dapat dilakukan petugas.
Jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.(MRZ)