Serang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menonaktifkan badan adhoc mulai 1 April kemarin, yakni menonaktifkan seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sudah resmi dilantik, serta Panitia Pemungutan suara (PPS) yang terpaksa harus tertunda agenda pelantikannya. Menyusul dengan penonaktifan, secara otomatis PPS belum resmi masuk kedalam struktur kepengurusan, dan Surat Keputusan. Hal tersebut menyusul dengan peraturan penundaan tahapan Pilkada 2020 yang diputuskan oleh KPU Pusat guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).
“PPK per tanggal 1 April 2020, mulai kita nonaktifkan, kalau PPS belum kita lantik,” kata Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar melalui sambungan telephone, (2/4).
“Alhamdulilah, kalau PPS belum kita lantik kan,” tutur Abidin.
Terkait perubahan Pilkada, Abidin mengatakan, pihaknya masih menunggu Keputusan KPU pusat. Sampai saat ini, pemerintah belum menerbitkan peraturan resmi tentang perubahan waktu dalam penyelenggaraan Pilkada.
“Kami saat ini masih menunggu Peraturan pemerintah pengganti undang-undang bersama surat dari KPU harus ada dulu,” kata Abidin
Abidin mengungkapkan, KPU kabupaten Serang akan menjalankan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh pusat. Terlebih ditengah penyebaran virus corona harus mengutamakan keselamatan seluruh rakyat.
“Kita mengedepankan imbauan pemerintah, saya berprinsip nyawa yang paling utama,” tegas Abidin.
Kendati demikian, selain banyak agenda KPU yang tertunda, beberapa permasalahan lain seperti kontrak lelang dengan perusahaan sudah diteken oleh KPU. Abidin menyatakan bahwa kontrak yang sudah berjalan, sementara akan dihentikan mengingat tahapan-tahapan Pilkada banyak yang ditunda.
“Kegiatan ada yang sudah masuk lelang, prinsip saya kalau belum dibuat atau dicetak, yang jelas kontraknya bisa ditunda,” ujarnya.
Abidin juga berharap, masyarakat dapat mematuhi kebijakan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran virus korona di tanah air. Ketika rakyat dan pemerintah kompak, penyebaran virus dapat ditangani, sehingga rakyat dapat terbebas dari rasa ketakutan dan kepanikan, dan aktivitas KPU kembali normal dalam menjalankan agenda Pilkada 2020.
“Semoga kita segera terbebas dari covid-19, supaya kita bisa bekerja sesuai dengan ritme kerja, satu-satunya jalan kita ikutin himbaun pemerintah,” kata Abidin.