Serang, Jelang Bulan Suci Ramadhan, Dewan Keamanan Masjid (DKM) Ats-Tsauroh Kota Serang, mulai mensosialisasikan kegiatan solat Jumat yang di istirahatkan dan Solat Tarawih agar dilakukan di rumah masing-masing, serta kegiatan lain yang terkait dengan kegiatan ibadah dibulan Ramadhan. Hal itu berdasarkan maklumat Polri dan Surat Edaran Walikota, serta hasil musyawarah Anggota DKM Masjid Ats-Tsauroh, untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Kota Serang.
“Bukan berarti bahwa masjid menutup diri bagi orang orang yang akan bertarawih, tentunya ya silakan saja bertarawih cuma kami di sini tidak menyelenggarakan,” kata Ketua DKM Masjid Ats-Tsauroh Kota Serang, Baidowi Khotib, Kepada Media, Jum’at (18/4).
Kemudian Baidowi mengungkapkan, Pekan ini merupakan ibadah solat Jumat yang terakhir, dan selanjutnyanya diistirahatkan sampai kondisi di Kota Serang memungkinkan. Karna Masjid yang terletak di pusat Kota Serang, banyak dilalui dari berbagai arah, seperti masyarakat Kota Serang daerah Timur yang ingin Ke Kota Cilegon dan sebaliknya.
“Masjid ini merupakan sentral dari berbagai penjuru Cilegon, Pandeglang, Lebak, Tangerang, jadi semuanya melewati Kota ini. Khawatir ada orang orang tertentu membawa virus atau juga khawatir juga di antara jemaah kita ada yang terkena kemudian menularkan kepada yang lain,” kata Baidowi.
Baidowi juga menegaskan, pihaknya hanya meniadakan kegiatan di bulan Ramadhan, untuk ibadah-ibadah lainnya seperti solat lima waktu tetap dilaksanakan seperti biasanya sesuai dengan anjuran dan protokol kesehatan saat ini.
“Kalau salat duhurnya insyaallah ada terus, karena memang kami tidak menutup, tapi kalau kegiatan jumat, karena ini sifatnya mengumpulkan orang banyak, makanya itu kami berupaya untuk membantu pemerintah dalam kaitan memutus mata rantai apa virus corona ini untuk keselamatan umat,” tegas Baidowi.
Sementara itu, Sekertaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mengungkapkan DKM Masjid Ats-Tsauroh Kota Serang sebelumnya di bulan Maret keamrin telah meminta permohonan rekomendasi kepada MUI Kota Serang sebagai pelaksanaan ibadah solat Jumat maupun Ibadah dibulan Suci Ramadhan
“Petunjuk itu sudah diberikan, suratnya nomer 23 dan 24 khusus untuk Masjid Ats-Tsauroh Kota Serang, soal menentukan solat Jumat ditiadakan itu sudah rekomendasi sejak lama kita sampaikan atas permohonan mesjid agung,” Kata Hamas Tajudin
Selain itu MUI Kota Serang telah memberikan payung hukum kepada seluruh Masjid yang ada di Kota Serang, Sesuai dengan Serat Edaran MUI, menyebutkan Pelaksanaan Salat Taraweh dan shalat Idul Fitri di Masjid atau Lapangan Terbuka se-Kota Serang, secara umum dapat diselenggarakan seperti biasa, jika dalam hal ini diketahui berada di kawasan zona aman berdasarkan keputusan pemerintah, dan harus mengikuti protokol kesehatan, jaga jarak barisan minimal satu meter antar jamaah.
“Dalam hal ini MUI Kota Serang memberikan pernyataan hukum, itu penting nya silahkan masjid dan mushola berijtihad berkegiatan dengan menjaga jarak atau kalau tidak bisa menjaga jarak menunda kegiatan itu mengganti dengan kegiatan di rumah masing-masing,” kata Hamas Tajudin.