Berita
Saat Pandemi Covid-19, Pengguna QRIS di Provinsi Banten Meningkat
Serang, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan standarisasi QR code digunakan sebagai pelaksana pembayaran yang diterbitkan oleh berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP), industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia (BI) mengembangkan QRIS agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya.
“PJSP yang akan menggunakan QR Code pembayaran wajib menerapkan QRIS. Melalui QRIS, satu QR Code dapat menerima pembayaran dari aplikasi manapun yang dimiliki masyarakat, baik berupa mobile banking, e-wallet, atau e-money dari bank maupun non-bank seperti Go-Pay, Ovo, LinkAja, Shopee dan Dana,” kata Humas BI, Renny, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jum’at, (8/5).
Renny mengungkapkan, QRIS memberikan manfaat baik bagi masyarakat maupun merchant. QRIS memperlancar transaksi khususnya disaat berlakunya social distancing dan PSBB saat ini, mengingat penggunaan QRIS tidak hanya dilakukan melalui scan pada cetakan QRIS namun juga dapat dilakukan secara virtual.
“Bank Indonesia terus berupaya mendorong penyerapan penggunaan QRIS sejak awal 2020, melalui edukasi dan sosialisasi ke millenials, merchant, rumah ibadah, pesantren serta mendorong penggunaan QRIS sebagai bagian dari eletronifikasi transaksi pemerintah daerah,” kata Renny.
Secara Nasional, saat ini telah terdaftar lebih dari 3 juta merchant yang menggunakan QRIS. Jumlah ini meningkat 15% sebelum adanya pekan QRIS Nasional bulan maret lalu yang tercatat 2,9 juta merchant.
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat, dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat. Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.
Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya. Untuk mempermudah merchant melakukan pendaftaran logo QRIS, Bank Indonesia menyiapkan laman di website BI yang memuat seluruh form pendaftaran Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) Bank maupun Non Bank sehingga para merchant dapat memilih mendaftar melalui PJSP yang diinginkan. “Para merchant dapat mengakses https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/informasi-perizinan/PJSP-Berizin-QRIS/Contents/Default.aspx, untuk memperoleh form pendaftaran dimaksud,” ujarnya.
Kepala Divisi Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Satuan Layanan Administrasi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Erry P. menambahkan, di Provinsi Banten, jumlah merchant yang telah berlogo QRIS mencapai 206.040 merchant meningkat 12,06% dibanding maret lalu yang tercatat 183.873 merchant. Jumlah pengguna QRIS di Banten menempati urutan ke 5 secara nasional.Peningkatan ini akan terus didorong guna memfasilitasi kelancaran pembayaran masyarakat Provinsi Banten dalam masa pandemi COVID-19.
Penggunaan QRIS di Banten, lanjutnya, mengalami peningkatan relatif pesat setelah pelaksanaan Pekan QRIS Nasional bulan Maret lalu, bukan hanya untuk keperluan berbelanja atau bertransaksi, namun QRIS juga telah digunakan untuk menerima donasi, zakat/infaq/sodaqoh atau persembahan di tempat ibadah seperti Masjid dan Gereja, Rumah Sakit, serta yayasan kemanusian.
“Saat ini terdapat 9 masjid dan gereja serta Lembaga Amil Zakat Harapan Dhuafa Provinsi Banten (LAZ HARFA) telah menggunakan QRIS sebagai salah satu pilihan kanal pembayaran dalam rangka menerima dana dari masyarakat lebih cepat, aman dan efisien. Masih banyak masjid, gereja, rumah sakit dan berbagai badan/lembaga amal serta pedagang di Provinsi Banten yang saat ini dalam proses pengajuan pendaftaran QRIS,” kata Erry.
Disamping itu, penggunaan QRIS sebagai kanal pembayaran retribusi/penerimaan pemda terus dikoordinasikan dengan Pemda dan PJSP. Penggunaan QRIS di masa pandemi COVID-19 ini sangat bermanfaat untuk pengumpulan infaq dan sedekah di rumah ibadah.
Kendati demikian, Kesekretariatan masjid Ats Tsauroh Kota Serang, Ali Sakti, mengatakan dengan pembatasan sosial dan berkurangnya jamaah masjid, namun infaq dan sedekah masjid tidak berhenti, dapat dilakukan menggunakan QRIS, QR Code yang sudah terstandarisasi nasional.
“Pembayaran lebih aman dan cepat, tanpa harus bertatap muka,” singkat Ali.
Hal serupa, disampaikan Direktur LAZ HARFA, Indah Prihanande, dengan adanya penggunaan logo QRIS, mempermudah masyarakat memberikan donasi dan tidak perlu bingung apapun dompet elektroniknya. Pengumpulan donasi untuk masyarakat yang terdampak COVID-19 juga lebih cepat terkumpul dan lebih cepat tersalurkan.
Selain itu, District Manager Link Aja Jakarta (Jabodetabek) Yudi Tri Hatmojo mengharapkan, Provinsi Banten menjadi semakin terdigitalisasi dengan pembayaran via QR Code agar memperlancar sistem pembayaran dan mendorong efisiensi perekonomian, mempercepat keuangan inklusif serta memajukan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Provinsi Banten.
“Bank Indonesia bersyukur penggunaan QRIS di Provinsi Banten terus meningkat semenjak dilaunching awal tahun ini. Harapan ke depan, penggunaan QRIS terus meningkat, dalam rangka memberi kemudahan bagi masyarakat serta memberi manfaat terbesar untuk mendorong ekonomi di Banten pada masa pandemi COVID-19, dimana kita harus social distancing namun kebutuhan transaksi tetap perlu dilakukan,” kata Yudi.
