Beranda Berita Indriyanto Seno Adji: BPOM Hendaknya Obyektif

Indriyanto Seno Adji: BPOM Hendaknya Obyektif

0

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Andika Perkasa, mengemukakan obat penawar Covid-19 yang uji klinis tahap ketiga telah diselesaikan oleh Universitas Airlangga tinggal menunggu izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kasad yang juga Wakil Ketua Komite Pelaksana Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ini menyerahkan uji klinis tahap ketiga obat penawar Covid-19 oleh Universitas Airlangga (Unair), di Mabes AD, Jakarta, Sabtu (15/8/2020).

Pakar Hukum Prof Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H, mengatakan, seharusnya penilitian yang inovatif dan progresif atas uji temu obat Virus Corona (Covid-19) dari Integrated State Institution Universitas Airlangga yang didukung bersama BIN dan TNI AD haruslah diapresiasi sebagai buah prestasi kebanggaan anak bangsa dan negara.

Ia menjelaskan, klaim menemukan obat corona tersebut merupakan hasil dari kombinasi sejumlah obat yang telah diuji melalui tiga tahap.Tim Unair-BIN-TNI AD mengklaim 85% sampel yang diujicobakan dengan obat tersebut sembuh, berdasarkan hasil tes PCR. Proses penyembuhan disebut berlangsung mulai dari 1-3 hari.

“Sebagai lembaga beradab, persoalan administratif perijinan dari BPOM itu seharusnya dikomunikasikan dengan persuasi terintegrasi dan koordinasi berimbang (Soft Integrated and Balances Coordinated) secara baik dengan Unair, TNI AD dan BIN. Bukan dilakukan dengan cara-cara terbuka dan tidak edukatif yang berdampak pada kerjasama lembaga penelitian,” ujar Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (21/8/2020).

“Apapun apresiasinya patut diberikan kepada Unair yang akan melakukan evaluasi Uji klinis tersebut,” tambahnya.

Ia melanjutkan, pola terbuka provokatif yang tidak edukatif dari BPOM ini akan menimbulkan kesan seolah-olah adanya politisasi perijinan yang bernuansa Vested Interest, yang berbungkus Kelembagaan BPOM.

Apalagi, kata Indriyanto Seno Adji, stigma adanya Standar Ganda BPOM terkait persoalan pemberian ijin, termasuk juga izin kepada obat HerbaVid19, obat tradisional Covid-19 yang didaftarkan PT Satgas Lawan Covid-19 DPR, pabrik obat yang berlokasi di Jakarta Utara.

“Kekurangan-kekurangan persyaratan teknis administratif tentang alasan demografi, pola kesakitan atau simtom, sampel uji klinis yang belum acak, sebaiknya dikomunikasikan dengan soft integrated and balances coordinated. Sehingga kedepan tetap menjaga kredibiltas kelembaga pemohon ijin dan pemberi ijin, dan tidak terkesan adanya vested interest atas stigma kewenangan kelembagaan BPOM,” demikian dikatakan Prof Dr Indriyanto Seno Adji.(MRZ)