Beranda Berita Kemendagri Tegaskan Hanya Cabut Surat Internal, Menkopolhukam Tetap Mendagri Ad Interim

Kemendagri Tegaskan Hanya Cabut Surat Internal, Menkopolhukam Tetap Mendagri Ad Interim

0

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan mengenai pembatalan surat penunjukan Mendagri Ad Interim yang dijabat Menkopolhukam.

Kapuspen menerangkan bahwa penujukan Mendagri Ad Interim bukanlah kewenangan Kementerian Dalam Negeri, namun menjadi kewenangan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara. Hal itu, kata Benni, tertuang dalam surat Mensesneg No.B-642/M-Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menkopolhukam Mahfud MD sebagai Mendagri Ad Interim.

Lebih lanjut, Benni Irwan menjelaskan bahwa surat yang diralat hanyalah Surat Nomor: 821.1/4837/SJ tanggal 28 Agustus 2020 yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri untuk kepentingan administrasi internal saja, melalui Surat Nomor: 821.1/4843/SJ tanggal 28 Agustus 2020 perihal Ralat Surat.

“Surat sudah diralat. Sekali lagi saya tegaskan bahwa yang diralat adalah surat internal dari Sekjen Kemendagri yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor IPDN, Sekretaris BNPP, Deputi BNPP, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Kepala Biro/Pusat Lingkup Setjen, Sekretaris DKPP, Sekretaris KORPRI, Kepala Pusat PSDM Regional, Direktur IPDN Kampus Daerah, dan Kepala Balai Pemerintahan Desa. Surat internal tersebut tidak diperlukan lagi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat-menyurat di Kemendagri. Jadi, bukan membatalkan surat penunjukan Ad Interim yang dikeluarkan oleh Setneg,” terangnya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, (28/8/2020).

Berkenaan hal tersebut, ia juga menegaskan agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut.(MRZ)