Menguak Trik Licik 3 Penumpang Wanita Malaysia Selundupkan Narkoba Multijenis di Bandara Soetta

By
3 Min Read
Ilustrasi tiga wanita berkewarganegaraan Malaysia diamankan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta. Foto: AI

Petugas Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, kembali membongkar upaya penyelundupan narkotika lintas negara.

Tiga penumpang wanita berkewarganegaraan Malaysia berinisial WLSN, TKL, dan HBN diamankan saat mendarat di Terminal 2F Kedatangan Internasional pada Senin (3/8/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas Behavior Detection Officer (BDO) yang mencurigai gerak-gerik para pelaku.

Atas kecurigaan tersebut, ketiga wanita itu langsung diarahkan menuju jalur merah (Red Channel) untuk menjalani pemeriksaan ketat.

Multijenis Narkotika

“Pada pemeriksaan awal, petugas menemukan plastik klip yang diduga bekas tempat penyimpanan kokain di dalam tas toiletries milik penumpang berinisial WLSN,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Parlindungan Aritonang, Kamis (6/8/2026).

Berangkat dari temuan awal itu, seluruh pelaku berikut barang bawaannya dibawa ke Posko Pemeriksaan guna penggeledahan secara mendalam.

Hasilnya, petugas menemukan berbagai barang bukti narkotika yang disembunyikan di tempat-tempat tak biasa.

Dari barang bawaan tersangka WLSN, petugas menyita 6 butir pil beserta pecahan MDMA (bruto 4,2 gram), kokain (2,8 gram), serta ketamine (1,8 gram) yang diselipkan di dalam kemasan obat, tas toiletries, dompet, hingga sepatu.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas kami menemukan 6 butir pil dan pecahan pil diduga MDMA dengan berat bruto 4,2 gram, 2,8 gram diduga kokain, serta 1,8 gram diduga ketamine yang disembunyikan di dalam kemasan obat, tas toiletries, dompet, dan sepatu milik WLSN,” kata Hengky.

Pemeriksaan berlanjut pada tersangka TKL. Dari tangannya, disita 6 butir pil MDMA (bruto 2,4 gram), kokain (1,4 gram), serta 23 batang tembakau lintingan diduga mengandung ketamine (bruto 16,9 gram) yang disembunyikan dalam jaket, wadah cermin rias, dan bungkus rokok.

Sementara pada tersangka HBN, modus yang digunakan adalah memanfaatkan perangkat rokok elektronik.

“Sedangkan pada penumpang berinsial HBN, petugas menemukan 1 cartridge rokok elektronik yang diduga mengandung ketamine di dalam tas tangan,” ungkap Hengky.

Kepastian jenis zat terlarang tersebut diperoleh setelah dilakukan pengujian menggunakan perangkat Rigaku Scan dan Narkotest, yang mengonfirmasi kandungan positif kokain, MDMA, serta indikasi kuat ketamine.

Polres Bandara Soetta

Guna penanganan hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut, Bea Cukai Soetta menyerahkan seluruh tersangka dan barang bukti kepada Polres Bandara Soetta.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahterimakan kepada Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta tanggal 3 Agustus 2026 untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Hengky. (Rmt)

Share This Article