Kena Peta Risiko Bea Cukai, Pilot Malaysia Pembawa 70 Ribu Butir Ekstasi Terancam Hukuman Mati

By
3 Min Read
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, I Putu Agus Arjaya. Foto: tangerangonline.id

Petualangan seorang pilot maskapai asing asal Malaysia dalam jaringan narkotika internasional berakhir di meja pemeriksaan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).

Pilot berinisial MSO  tersebut ditangkap saat mencoba menyelundupkan narkotika jenis MDMA (ekstasi) seberat kurang lebih 25 kilogram atau setara dengan 70.114 butir.

Pengungkapan kasus besar ini berawal dari penguatan sistem manajemen risiko (risk assessment) yang telah dirancang jajaran Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta sejak tiga bulan terakhir.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, I Putu Agus Arjaya

, menjelaskan bahwa petugas telah melakukan pengintaian secara terukur berdasarkan targeting presisi tanpa diskriminasi.

“Dari hasil targeting dan penilaian semua peralatan yang kami miliki, dilakukan pengintaian terhadap salah satu pilot. Begitu dia mengambil bagasi, diikuti oleh petugas kami sampai di pemeriksaan meja tumpak. Di sana akhirnya kedapatan membawa narkotika jenis MDMA,” ujar Arjaya kepada tangerangonline.id, Kamis (6/8/2026).

Modus Celah Jalur Khusus

Dalam mejalankan aksinya, tersangka tidak menggunakan modus penyembunyian rumit seperti body wrapping atau concealment di lapisan tas.

Pelaku memanfaatkan asumsi kelemahan jalur kru pesawat (crew channel) yang dinilainya minim pengawasan petugas demi mengejar kecepatan mobilitas.

Tak hanya itu, saat diperiksa, pelaku juga sempat mencoba mengelabuhi petugas dengan membawa sampel urin bersih.

Namun, hasil uji laboratorium lanjutan oleh Bareskrim Polri justru menunjukkan pelaku positif multiple substance, yakni metamfetamin, kokain, dan MDMA.

Putu menguraikan bahwa pengaruh akumulasi zat adiktif tersebut membuat kesadaran tersangka terdistorsi, hingga memicu keberanian nekat untuk membawa barang haram bernilai fantastis melintasi batas negara.

“Orang normal saya yakin akan ketakutan membawa barang sebanyak ini melintasi negara. Kurir yang membawa barang ini biasanya sedang berada di bawah pengaruh obat, sehingga memunculkan ilusi rasa berani yang sangat tinggi. Pengaruh obat merusak saraf otaknya sehingga ia merasa kuat dan tidak diawasi,” ungkapnya.

Terancam Hukuman Mati

Mengingat skala barang bukti yang masif, Bea Cukai memastikan aksi penyelundupan ini merupakan bagian dari kejahatan terorganisir lintas negara (transnational crime) yang berasal dari high-risk source country (negara sumber berisiko tinggi).

Saat ini, Bea Cukai Soekarno-Hatta terus berkoordinasi intensif dengan Bareskrim Polri (Subdit 2) untuk melakukan pengembangan penyidikan guna membongkar jaringan sindikat ini hingga ke akar-akarnya.

Atas perbuatannya, pilot maskapai asing tersebut dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan jumlah barang bukti sebesar ini, ancaman maksimalnya adalah hukuman mati,” tegas Putu. (Rmt)

Share This Article