Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan dan menurunkan penularan penyebaran Covid-19 serta penegakkan disiplin protokol kesehatan, Camat Sukadiri bersama Tiga Pilar melaksanakan operasi “Yustisi Edukasi”. Operasi yustisi ini sasarannya kepada pelaku usaha seperti, rumah makan, cafe, resto, toko-toko, dan tempat umum yang sering menjadi pusat kerumunan orang banyak, Minggu (20/9/2020).
Turut hadir dalam operasi yustisi, Camat Sukadiri dan Staf, Kapolsek Mauk, dan Koramil 9/Mauk, dan Satpol PP.
“Kegiatan operasi Yustisi ini dilaksanakan dengan memberikan edukasi dan sanksi kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerja sama dan ikut serta mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19, dengan mematuhi kebijakan pemerintah dengan mengikuti tatanan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan 3 M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), serta mensosialisasikan pembatasan jam operasional tempat usaha sesuai surat edaran Bupati Tangerang,” terang Camat Sukadiri Yandri Permana kepada tangerangonline.id.
Dirinya mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19, di Kecamatan Sukadiri khususnya dan umumnya di Kabupaten Tangerang.
“Saya berharap masyarakat dan pelaku usaha memahami dan mematuhi pembatasan waktu tersebut, sebagai upaya pencegahan Covid-19,” ujarnya.
Operasi yustisi tersebut dilakukan bisa 1 minggu, 2 minggu atau pun bisa lebih tergantung situasi perkembangan Covid-19 di Kabupaten Tangerang.
Meski begitu, pihaknya terkait untuk saat ini sanksi tegas kepada para pelanggar, yaitu dengan peneguran, push up, menyanyikan lagu indonesia raya, membaca teks pancasila dan sanksi sosial lainnya.
“Mari kita sama-sama memutus mata rantai virus corona dengan melaksanakan 3 M, semoga warga sukadiri tetap sehat dan Covid-19 menurun,” pungkasnya. (Sam)