Camat Sukadiri Yandri Permana langsung memberikan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada para pelaku usaha dan masyarakat umum yang ada di wilayah Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. SE ini terkait upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Penyebaran SE tersebut langsung dilakukan Satuan Gugus Tugas (Satgas) Covid-19 yang dipimpin langsung oleh Camat Sukadiri bersama unsur Polsek Mauk, Koramil 9/Mauk, dan Satpol PP Kecamatan Sukadiri, Sabtu (19/9/2020).
Yandri Permana menjelaskan, surat edaran ini sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati Tangerang dengan Nomor. 443.2/324-KEC.SKD/2020. Adapun poinnya adalah,
1. Agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi
kegiatan di tempat atau fasilitas umum, Pasar Modern/ Pasar Tradisionaltentang Protokol Kesehatan Ketat COVID-19;
2. Agar melaksanakan monitoring pembatasan waktu operasional bagi Kegiatan Keagamaan, Pusat Perbelanjaan, Toko, Swalayan, Pasar Modern/ Pasar Tradisional, Rumah Makan, Kafe, dan Resto Siap Saji, sampai dengan pukul 20.00 WIB;
3. Melanjutkan program Gebrak Masker secara menyeluruh, simultan dan berkelanjutan di semua level sampai dengan bulan Desember 2020; dan
4. Agar melaksanakan koordinasi dan aksi penanganan dan pencegahanCOVID-19 lintas sektoral (Koramil, Polsek, Puskesmas, Kepala Desa/ Lurah, TP. PKK/ Kader PKK, Rukun Warga, Rukun Tetangga, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat).
Di samping itu, melakukan operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19, dengan menghimbau warga agar melaksanakan 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangannya dengan sabun atau hand sanitizer dan menjaga jarak.
“Kami mengimbau masyarakat sukadiri untuk mematuhi surat edaran yang disampaikan pemerintah daerah, kemudian mematuhi dan disiplin protokol kesehatan dengan melaksanakan 3 M. Hal ini demi memutus mata rantai virus corona, menjaga kesehatan, dan melindungi diri kita dan Orang lain,” pungkasnya. (Sam)