Connect with us

Peran Badan Intelijen Negara Dalam Penanganan Covid-19 Tidak Salah

Berita

Peran Badan Intelijen Negara Dalam Penanganan Covid-19 Tidak Salah

Analis Konflik dan Konsultan Keamanan, Alto Labetubun, ST, MIS, menjelaskan, pada 27 September 2020, Majalah Tempo mengeluarkan opini yang mempersoalkan peran Badan Intelijen Negara (BIN) yang oleh Presiden Joko Widodo diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah dalam penanganan pandemi Covid-19.

“Opini di Tempo ini beranggapan bahwa dalam penanganan pandemi Covid-19 ini seharusnya bukan menjadi porsi BIN, bahkan keikutsertaan BIN dalam penanganan Covid-19 juga berpotensi melanggar mandat dan kewenangannya sesuai perundang-undangan,” ujar Analis Konflik dan Konsultan Keamanan, Alto Labetubun, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (28/9/2020) di Jakarta.

Menurut Alto, ada beberapa yang yang keliru dalam opini yang ditulis majalah Tempo ini. Pertama, kata dia, adalah tentang mandat dan wewenang BIN. Peran, tugas dan fungsi BIN sesuai Undang-Undang 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara dimana BIN merupakan alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri, yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan, yang tujuannya adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.

Di Pasal 31.a , dia menyebutkan, memberi wewenang bagi BIN untuk melakukan penggalian informasi terkait dengan
ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional. Selanjutnya di Pasal 34, kata Alto, BIN dimandatkan untuk melakukan penggalian informasi untuk menyelenggarakan fungsi intelijen. Pada penjelasan pasal 34, lanjutnya, penggalian informasi dimaksud diartikan sebagai upaya mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat dengan memakai teknik dan taktik pengumpulan informasi langsung dari lapangan.

“Dari konteks perundang-undangan tersebut, maka peran BIN dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia itu tidak salah, bahkan dimandatkan lewat Undang-Undang No 17 Tahun 2011. BIN memang punya mandat, wewenang dan tanggung jawab untuk ikut serta dalam penanganan Covid-19 karena dampak dari Covid-19 yang berpotensi mengancam keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta kepentingan dan keamanan nasional,” beber Alto.

Yang kedua, dia melanjutkan, adalah tentang penggunaan mobile laboratorium yang menurut opini Tempo tidak dianjurka dalam penyimpanan sampel. Dari penggalian informasi, bisa ditemukan praktik penggunaan mobil laboratorium di banyak negara-negara di dunia. Di Amerika Serikat misalnya, dua negara bagian yaitu Arizona dan Florida sudah memakai mobil laboratorium dalam pelaksanaan tes RT-PCR ke warganya. Di Montreal, Kanada juga sudah dipakai mobil laboratorium dalam pelaksanaan tes RT-PCR. Negara-negara di Asia Tenggara, termasuk negara-negara ASEAN seperti Filipina dan Singapura pun mempergunakan mobil laboratorium untuk meningkatkan jumlah tes bagi warganya.

Dengan contoh-contoh penggunaan mobil laboratorium sebagai salah satu taktik dalam penggalian dan pengumpulan informasi di lapangan, maka, kata Alto, secara langsung BIN pun sudah berkontribusi positif sesuai dengan mandat dan wewenangnya untuk membantu proses penanganan pandemi Covid-19.

Yang terakhir, kata Alto lagi, adalah peran BIN dalam formula dasar penanganan pandemi yaitu tes, pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment). Sebagai lembaga intelijen, BIN pada hakikatnya adalah lembaga yang punya
kemampuan dalam melaksanakan pelacakan atau tracing.

“Kemampuan strategis dan taktis ini bisa membantu kementerian dan lembaga terkait dalam melaksanakan pelacakan sehingga proses perawatan itu bisa dilakukan dengan efisien dan tepat sasaran,” ujarnya.

“Dengan demikian maka apa yang sudah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo kepada BIN untuk mengambil langkah-langkah dalam penanganan pandemi Covid-19 adalah sesuatu yang tepat dan sesuai dengan mandat dan wewenang dari BIN seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara,” demikian dikatakan Analis Konflik dan Konsultan Keamanan, Alto Labetubun.(MRZ)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top