News Update
Sekap Kepala Desa Karena Hutang, Satu Pelaku Diamankan Polisi
Satu tersangka penculikan dan penyekapan kepala desa kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang berinisal NA berhasil ditangkap tim Resmob Polres Serang. Para pelaku penculikan dan menyekapan korban Kujaeni (53) karena motif utang piutang.
Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan, Korban bernama Kujaeni (53), warga Desa Kamaruton, Kecamatan Lebak Wangi dan berhasil diselamatkan Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang setelah disekap selama 20 hari di rumah kontrakan.
Dibekali laporan dari Korban, tim Resmob berhasil mengamankan NA satu dari tiga tersangka di Jalan Letnan Jidun, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Jumat (5/2/2021) sekira pukul 04.00 dan dua pelaku lainnya yaitu BA dan MA masih dalam pengejaran petugas.
“Kasus penculikan terhadap kepala desa ini terjadi pada Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekira pukul 18.00 WIB, namun pihak keluarga baru melapor setelah mengetahui kasus korban diculik,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Senin (8/2).
Mariyono menjelaskan, malam kejadian tersebut korban Kujaeni baru saja bertamu di rumah salah seorang warganya. Pada saat akan pulang, kepala desa ini dihadang oleh tiga pelaku dan paksa untuk masuk ke dalam kendaraan Daihatsu Xenia dan disekap di rumah kontrakan.
“Selama 20 hari penyekapan, korban diminta para pelaku untuk menyelesaikan masalah hutang piutang. Korban akhirnya menghubungi isterinya untuk menyiapkan uang Rp 50 juta untuk mengangsur hutangnya supaya bisa dibebaskan,” jelas AKBP Mariyono yang didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.
Begitu tahu suaminya disekap dan diminta uang Rp 50 juta, lanjut AKBP Mariyono, isteri korban pada Kamis (4/2) melaporkan ke Mapolres Serang. Berdasar dari laporan itu, Tim Resmob langsung diterjunkan untuk mencari keberadaan korban dan para pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Resmob berhasil mengetahui lokasi penyekapan dan menangkap pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka NA membenarkan, telah melakukan penculikan bersama BA dan MA. Setelah mendapatkan identitas dua pelaku lainnya, Tim Resmob kembali bergerak melakukan pencarian dan penangkapan, namun keduanya tidak berhasil ditemukan.
“Upaya penangkapan di rumah kedua pelaku sudah dilakukan namun setelah digeledah yang bersangkutan tidak berada di rumahnya,” jelasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim, AKP David Adhi Kusuma menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencarian terhadap kedua pelaku. Kasatreskrim mengimbau kepada tersangka BA dan MA segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku akan terus kami cari. Dan kami mengimbau agar segera menyerahkan diri,” kata David. (Smn)
