Beranda Berita Polda Banten Ringkus 5 Pelaku Curas Pengintai Nasabah Bank Yang Bertransaksi Besar

Polda Banten Ringkus 5 Pelaku Curas Pengintai Nasabah Bank Yang Bertransaksi Besar

0

Bagi masyarakat para nasabah yang hendak bertransaksi skala besar ternyata suka diawasi atau diintai oleh pelaku tindak kejahatan dengan berpura-pura jadi nasabah sambil mengamati nasabah lainnya yang akan menjadi target kejahatannya. Hal itu diungkap dalam konferensi pers di Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan melakukan pecah kaca mobil terhadap korban yang disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Banten’ Kombes Pol Shinto Silitonga dan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten Kompol Akbar Baskoro kepada awak media, Kamis (06/01/2022).

Dalam penyampaiannya Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan bahwa Polda Banten melakukan penangkapan jaringan pelaku kejahatan jalanan dengan menangkap 5 tersangka,

“Ditreskrimum Polda Banten Pada Rabu 29 Desember 2021 berhasil menangkap 5 orang tersangka pelaku yang terlibat dalam kasus begal, curas jalanan, dan curat, para pelaku melakukan kejahatan dengan modus yang sama dan sudah beraksi 10 kali,” terang Kombes Shinto Silitonga.

Lebih jelas Shinto Silitonga mengatakan para pelaku berasal dari Sumatera Selatan, dan Banten. Para pelaku setelah melakukan aksinya melarikan diri, dua pelaku melarikan diri ke Sumatera Selatan dan berhasil ditangkap, dan tiga pelaku di tangkap di Kota Serang.

“Para pelaku beraksi dengan berbagai modus yang terungkap melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan dengan dengan cara masuk ke bank untuk memantau calon korban dengan berpura-pura ingin bertransaksi, memilih calon korban dengan melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar, memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti di parkiran dan saat berkendara, dan menggemboskan mobil nasabah di jalan lalu memecah kaca mobil nasabah untuk mengambil uangnya,” beber Shinto Silitonga.

Dari hasil penangkapan tersebut, Shinto Silitonga mengatakan Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan berbagai macam barang bukti, “Barang bukti yang berhasil diamankan 6 unit Handphone, 3 Unit Kendaraan motor 1 unit Honda Supra dan 2 unit Honda Vario Warna hitam, 5 unit helm, 1 buah topi pelaku dan pakaian serta sandal yang digunakan pelaku, kendaraan motor yang digunakan oleh para tersangka merupakan hasil dari kejahatan begal,” kata Shinto Silitonga, seraya menambahkan, bahwa terhadap kelima tersangka resedivis diancam pasal berlapis.

“Atas perbuatannya dengan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” pungkas Kabid Humas Polda Banten ini.

Sementara itu Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro menjelaskan peran para tersangka tersebut.

“Dari kelima tersangka tersebut dalam aksinya melakukan perannya masing-masing yaitu IS (38) sebagai pemantau, JS (32) berperan memantu didepan Bank, KH (31) berperan memantau dan membonceng tersangka IS, SS (24), HR (38) berperan masuk kedalam Bank memantau calon korban, sementara BY sebagai eksekutor yang memecahkan kaca saat ini masih Buron atau DPO,“ jelas Akbar.

Lebih lanjut Akbar mengatakan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten mendapatkan informasi keberadaan pelaku IS (38) di daerah Perumahan Taman Mutiara Kota Serang.

“Kami mendapatkan informasi dari IS (38) berdasarkan informasi tersebut tim Resmob langsung melakukan penyelidikan dengan cara pemantauan yang dilaksanakan oleh Tim IT, dari hasi pemantaun tersebut didapatkan data bahwa kelompok tersebut sudah melakukan pencurian dibeberapa TKP yaitu Kota Cilegon, Kota Serang dan Kabupaten Lebak di depan garasi Rumdin Waka Polres Lebak, setelah mendapatkan alat bukti dan petunjuk lainnya Tim Resmob berhasil menangkap tiga TSK yaitu IS (38), JS (32) dan KH (31) dikediamannya masing masing,” ujar Akbar.

Akbar menyampaikan setelah menangkap ketiga tersangka lalu mengamankan dua tersangka lainnya. Setelah melakukan penangkapan kepada ketiga tersangka didapat informasi pelaku lainnya Tim Resmob langsung melakukan pengembangan dan pengejaran kepada dua tersangka yaitu SS (24) dan HM (38) yang keberadaannya di Palembang Sumatera Selatan.

Terakhir Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menghimbau kepada masyarakat dan pengelola sekuriti bank.

“Kami menghimbau kepada pengelola sekuriti agar dapat meningkatkan kewaspadaan dengan modus jaringan pelaku ini, mengawasi dan mengidentifikasi pelaku di parkiran dan dalam area bank, dan kepada masyarakat yang bertransaksi di bank agar memperhatikan aspek keamanan, bila membutuhkan pengawalan agar menginformasikan kepada pihak kepolisian,” tutup Shinto Silitonga. (Ris)