Tim Satuan Reskrim Polres Kota Tangerang Polda Banten, hanya butuh waktu 4 hari, dibantu personel Resmob Polda Banten berhasil meringkus 3 tersangka perampokan toko handphone di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Tak hanya pelaku perampokan, petugas juga mengamankan satu tersangka penadah.
Kapolda Banten, Irjend Pol Drs. Tomsi Tohir, Msi mengapresiasi Keberhasilan Kapolresta Tangerang bersama Tim Gabungan Resmob Polda Banten dalam mengungkap
Perkara Perampokan tersebut, dalam waktu 4 Hari. “Saya bangga, dan mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Tangerang dan Tim Resmob atas kerja keras dan keberhasilannya, ” Saatujar Kapolda saat dikonfirmasi Awak Media dalam Ekspose, Kamis (8/8/2019).
Kapolda Banten melalui Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif menyampaikan bahwa ketiga tersangka yang berhasil di amankan, yaitu MN (38) warga Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, AF (36) warga Desa Sayambongin, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, Sumatera Selatan dan HD (29), warga Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Turut Juga diamankan seorang tersangka penadah AR (36) warga Ciampea, Bogor, Jawa Barat.
Masih Menurut Sabilul, penyergapan dilakukan di tiga lokasi ini petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, menembak kaki tersangka karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan saat dilakukan pengembangan. Dari tersangka diamankan 2 senjata mainan, flashdish CCTV, 1 unit motor Honda Beat, 6 HP berbagai merk serta satu tas hitam.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif, mengatakan, pengungkapan perampokan toko handphone yang sempat viral di media sosial ini merupakan hasil penyelidikan dan kerja keras Tim Reskrim dan Resmob. Tiga hari pasca peristiwa perampokan atau pada hari Kamis (1/8/2019), petugas berhasil mengendus keberadaan tersangka MN sebagai otak pelaku.
“Tersangka MN ditangkap pada Jumat (2/8/2019) malam di daerah Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat tapi sebelumnya sembunyi di Bogor,” ungkap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Gogo Galesung saat menggelar ekspose di Mapolres Kota Tangerang, Tigaraksa, Kamis (8/8/2019).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan perampokan dibantu AF dan HD serta barang hasil perampokan dijual kepada AR. Berbekal dari pengakuan tersebut, tersangka AR diamankan AR di rumahya di Komplek Gria Salak Asri di Ciampea, Bogor.
“Dari amankan barang bukti 2 unit handphone yang diduga sebagai barang hasil curian,” terang Kapolresta Tangerang.
Tak lama setelah mengamankan AR, tim gabungan yang dipimpin AKP Gogo Galesung ini berhasil meringkus HD di rumah kontrakan daerah Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Sabtu (3/8/2019) dini hari. Dari tersangka dapati barang bukti berupa 1 unit Honda Beat dan 2 helm yang digunakan saat melakukan kejahatan serta 3 HP yang merupakan barang hasil curian.
“Kedua tersangka ini kami ambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki karena melakukan perlawanan ketika diminta untuk menunjukan lokasi penadah lainnya,” jelasnya.
Pengembangan terus dilakukan untuk memburu tersangka AF yang diketahui bersembunyi di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Di rumah mertuanya ini, tersangka yang tampil di layar CCTV menodong senjata api ini berhasil diringkus berikut barang bukti 2 pistol replika dan 2 unit handphone hasil kejahatan.
“Tersangka AF juga terpaksa diambil tindakan tegas dan terukur karena mencoba melarikan diri dengan berpura-pura akan buang air dalam perjalanan menuju Tangerang,” kata Kombes Pol Sabilul.
“Dalam melakukan aksi perampokan toko handphone, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. Tersangka HD berperan sebagai pencari serta penunjuk lokasi sasaran dengan menggunakan kendaraan Honda Beat, sedangkan tersangka MN dan AF sebagai eksekutor lapangan,” bebernya.
Sedangkan Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi saat dihubungi wartawan turut membenarkan informasi keberhasilan tersebut. Edy menyampaikan, Bahwa Berita yang telah viral beredar di media sosial, sebuah toko handphone yang menjual telepon genggam di Kampung Lamporan, Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, digarong kawanan bersenjata api, Senin (29/7/19). Dalam aksinya ini, para tersangka berhasil menggondol 48 handphone yang masih tersegel dus yang ditaksir senilai 150 juta rupiah. Aksi pencurian dengan kekerasan yang terekam CCTV ini sempat menghebohkan dunia maya. Alhamdulillah Kapolresta Tangerang dan Tim, telah berhasil mengungkap Kasus ini dengan cepat dan baik, sehingga masyarakat bisa semakin tenang dan nyaman dalam beraktifitas. (ris)