Connect with us

Pemuda Rawamekar Jaya Protes Pengembang Green Grass, Tuding Menyalahi Perda No.3 Tahun 2014

Berita

Pemuda Rawamekar Jaya Protes Pengembang Green Grass, Tuding Menyalahi Perda No.3 Tahun 2014

Pengembang Green Grass Rawamekar Jaya Kembali Jadi Sorotan Publik. Pasalnya, sudah setahun lebih pengembang tersebut mendirikan perumahan cluster green grass di wilayah Serpong di protes pemuda setempat lantaran di anggap menyalahi aturan main dalam perda nomor: 3 tahun 2014, tentang perumahan dan permukiman.

Syafei (35), Pemuda setempat menilai, ada point dalam peraturan daerah yang tidak di taati oleh pengembang perumahan green grass tersebut dan hingga hari ini belum ada kejelasan bagi masyarakat sekitar ataupun terhadap calon konsumen.

“Menurut saya, perumahan cluster green grass Ciater di wilayah RT : 01, RW : 03, jalan Dul Silem Rawa Mekar Jaya, telah melanggar ketentuan perda Kota Tangsel nomor : 3 pada pasal 26, butir a, b, c dan juga d, dimana semestinya cluster tersebut memiliki jaringan jalan sendiri, saluran air (drainase), tempat pemakaman,” ucap Syafei

Tidak hanya itu, Syafei yang mewakili aspirasi pemuda Rawamekar Jaya Kecamatan Serpong juga mengutarakan agar pemerintah Kota Tangerang Selatan tegas, bahwasanya cluster tersebut seharusnya juga memiliki sarana ibadah, dan juga sarana pendidikan.

“Saya bertanya kepada pemerintahan Kota Tangsel beserta jajarannya. Apakah perda nomor 3, tahun 2014 tentang perumahan dan permukiman tersebut masih berlaku atau tidak?” tanya Syafei

Selain itu ia juga mendesak pemerintah Kota Tangsel untuk tidak memberikan rekomendasi kepada pengembang “nakal” yang tujuannya hanya ingin meraup keuntungan.

“Saya harap Walikota Tangsel dan jajarannya tidak berorientasi kepada keuntungan semata, tapi juga mempertimbangkan tentang dampak kerusakan lingkungan yang terjadi, dan juga menerapkan sebuah kesepakatan bersama yang tertuang dalam peraturan daerah,” terangnya.

Lebih lanjut Syafei juga menyinggung, belum ada sosialisasi terhadap pembangunan cluster tersebut membuat dirinya heran dengan pengusaha yang disinyalir tidak mengikuti prosedur yang ada.

“Hingga kini belum ada sosialisasi ataupun mediasi yang di lalukan oleh pihak kelurahan sebagai aparatur wilayah. Pembangunan tersebut akan menjadi bom waktu kedepannya,” ungkapnya kepada wartawan Senin (24/5/2021)

Ia juga mengutarakan, kultur wilayah akan berubah sesuai dengan populasi di lingkungan. Terlebih, kondisi jalan yang sempit, dan juga drainase yang belum ada akan menjadi pekerjaan rumah jika dampak yang di khawatirkan benar terjadi.

Di lokasi cluster Green Grass, pekerja lapangan enggan memberikan keterangan terkait ijin mendirikan bangunan. Menurutnya, media di arahkan besok saja bertemu langsung dengan penanggung jawab kegiatan.

Sementara itu, hingga berita ini di turunkan, Rohidi, Plt Lurah Rawamekar Jaya, saat di hubungi wartawan belum menjawab teleponnya. Dan melalui sambungan WhatsAppnya juga belum terbaca. (Red)

Continue Reading
You may also like...

More in Berita

Advertisement
To Top