Apel gabungan dengan kekuatan 8 personel dari Koramil 12/Rjg dan Polsek Rajeg dilakukan dalam rangka Operasi Yustisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Mikro Darurat Wilayah Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang, Selasa (06/07/2021).
Usai apel, personil gabungan langsung menggelar Operasi Yustisi yang dilakukan di depan Puskesmas Sukatani Kampung Gembong Rt 02/05 Kelurahan Sukatani, Kecamatan Rajeg dan Jl Cambai – Sukatani, Kecamatan Rajeg, Tangerang.
Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar, menjelaskan, melalui Danramil 12/Rjg Kapten Inf Sudibyo, bahwa kegiatan Operasi Yustisi dilaksanakan untuk melakukan pengawasan kepada masyarakat dan pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
“Ini upaya tiga pilar guna mendisiplinkan masyarakat agar dalam melaksanakan kegiatan sehari – hari selalu mengikuti protokol kesehatan 5M sehingga terhindar dari Covid -19” beber Danramil.
Danramil menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk pengguna jalan dan masyarakat yang melintas dan melanggar Protokol Kesehatan 5M. Selain itu juga dilakukan pengecekan suhu tubuh saat operasi Yustisi PPKM Mikro Darurat.
Dikesempatan itu, sambung Danramil, setiap personil dari unsur tiga pilar selalu menyampaikan himbauan kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk menggunakan masker pada saat keluar rumah guna memutus penyebaran Virus Covid – 19
“Bagi masyarakat yang kedepatan tidak menggunakan masker, langsung didata, selanjutnya diberikan masker untuk dipakai oleh pengendara dan masyarakat. Sebelum melanjutkan perjalanannya, mereka harus menjalani sanksi push up, ” terang Danramil
“Kiita harus tegas memberikan tindakan kepada pelanggar prokes, guna meminimalkan tingkat penyebaran Covid-19 yang belakangan ini semakin meningkat,” tutup Danramil 12/Rjg Kapten Inf Sudibyo.(MRZ)