Program vaksinasi COVID-19 untuk pekerja yang tergabung dalam Komunitas Bandara Soekarno-Hatta (Kombata) beserta keluarganya kembali digelar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Serbuan Vaksinasi TNI AU yang bekerjasama dengan PT Angkasa Pura II, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) ini digelar di Terminal 1A, Tangerang, Jumat (9/7/2021).
Vaksinasi yang akan dilaksanakan hingga Sabtu (10/7) ini tidak hanya untuk mereka yang telah memiliki KTP atau berusia 18 tahun keatas. Namun, boleh diikuti oleh anak usia 12 hingga 17 tahun.
Pangkoopsau Marsda TNI Tedi Rizalihadi mengimbau agar para pekerja di lingkungan Bandara Soetta yang memiliki anak usia 12 -17 tahun yang memenuhi syarat untuk vaksinasi agar mendaftra dan datang ke Terminal 1.
“Anak-anak, remaja umur 12 sampai 17 tahun, bisa vaksin di sini. Anak-anak rentan, mari Komunitas Bandara yang anaknya diperbolehkan vaksinasi, mari divaksin di sini,” kata Marsda Tedi, Jumat (9/7/2021).
Dia menuturkan, Serbu Vaksinasi TNI AU di Terminal 1 ini gratis untuk masyarakat khususnya bagi pegawai di Bandara beserta keluarganya. Bahkan, calon penumpang pesawat pun boleh mendaftar dan vaksin di lokasi tersebut.
Menurut Tedi, program serbuan vaksinasi TNI Au ini tidak hanya digelar di Bandara Soetta, namun juga di bandara lain. Seperti di Bandara Halim Perdanakesuma Jakarta, Husen Sastranegara Bandung, Supadio Pontianak, Sultan Muhammad Badaruddin II Palembang dan Bandara Sultan Syarif Kasim Pekanbaru.
“Target hampir 7 ribu vaksin diberikan kepada komunitas bandara tersebut, termasuk penumpang,” tutur Tedi.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menuturkan, program Serbuan Vaksinasi TNI AU ini boleh dilakukan terhadap anak usia 12 sampai dengan 17 tahun.
“Jadi karena vaksinasi berlaku umum sudah bisa dilakukan untuk umur 12 hingga 17 tahun berarti penumpang yang memenuhi kriteria itu juga bisa dilakukan, tapi memang secara eksplisit persyaratannya umum bahwa memang syarat bepergian menggunakan transportasi udara sesuai SE 14 dan SE 45 menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis pertama,” kata Awaluddin.
“Itu juga ada pengecualian, seandainya yang bersangkutan ada kendala misal ada penyakit bawaan atau hal-hal yang belum bisa divaksin, maka mereka bisa menunjukkan surat keterangan dokter yang menyatakan belum bisa divaksin karena alasan tertentu.
Menurut Awaluddin, aturan yang diberlakukan saat ini cukup fleksibel untuk mengatur banyak hal berkaitan dengan kegiatan bepergian perjalanan orang dalam masa PPKM darurat saat ini.
“Selama dia memenuhi kriteria berikutnya yaitu membawa hasil tes PCR yang menunjukkan hasil negatif paling lama diterbitkan 2×24 jam ke belakang (sebelum jadwal keberangkatan),” tuturnya.
Sementara, Dewi salah seorang yang akan divaksinasi membawa serta anaknya yang berusia 14 tahun untuk divaksin. Anaknya juga membawa Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai syarat administrasi vaksinasi.
“Kebetulan saya mau terbang ke Palembang, katanya anak juga sudah boleh divaksin, jadi sekalian saja. Mumpung anaknya juga mau (divaksin),” ujarnya. (Rmt)