Beranda Berita Polresta Tangerang Amankan Pelaku Pembunuhan di Rajeg

Polresta Tangerang Amankan Pelaku Pembunuhan di Rajeg

0

Dua pria berinisial W dan D diamankan Sat Reskrim Polres Kota Tangerang usai menghabisi nyawa T (62).

Kedua tersangka menghabisi korban di rumahnya di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada 21 Agustus 2021 malam.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, kedua pelaku mengaku sakit hati lantaran merasa ditipu oleh korban.

“Pelaku ini ada tiga orang, dua berhasil diamankan, satunya lagi masih dalam pengejaran. Mereka nekat menghabisi nyawa korban, karena sakit hati usai ditipu oleh pelaku dengan modus dapat menggandakan uang dalam waktu 24 jam,” kata Kombes Pol Wahyu, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Senin (13/9/2021).

Bermula ketika pelaku mendatangi korban di kediamannya. Di sana, para pelaku tergiur dengan yang ditawarkan korban untuk menggandakan uang.

Dimana, W dan D menyerahkan sejumlah uang tunai dengan harapan mampu digandakan hingga miliaran rupiah.

“Jadi, pelaku tau korban ini dari omongan masyarakat, yang mana korban bisa gandakan uang. Mereka tergiur dan langsung menyambangi korban dikediamannya. Pelaku W dan D pun telah membawa uang tunai. Untuk W senilai Rp60 juta dan D senilai Rp8,2 juta,” ujarnya.

Kepada Polisi, pelaku mengatakan bahwa korban menjanjikan kepada W akan mendapatkan uang senilai Rp20 miliar, sedangkan D dijanjikan mendapatkan uang senilai Rp2,5 miliar.

Setelah menyerahkan uang tunai, para pelaku dan korban harus menjalani ritual, berupa semedi dan mandi air laut.

“Mereka harus jalani ritual, berupa semedi dan mandi air laut yang ada di Pantai Jayanti. Lalu, dalam waktu 24 jam uang tergandakan,” kata Kapolres.

Setelah menjalani ritual dan menunggu wakyu yang telah ditentukan, uang tersebut tidak kunjung bertambah dan diterima para pelaku sehingga mereka kesal dan sakit hati.

“Karena tidak kunjung dapat uangnya, mereka nekat menghabisi nyawa korban dengan cara mengikat tangan dan kaki, kemudian membekap korban menggunakan bantal, hingga korban tewas kehabisan napas,” ungkap Kombes Pol Wahyu.

Setelah menghabisi nyawa T, para pelaku juga mengambil handphone dan sepeda motor milik korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di sel tahanan Mapolres Kota Tangerang. Mereka juga dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan 365 KUHPidana dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati. (Rmt)