Berita
Tangkap Kurir, Polres Tangsel Ungkap Kasus Narkoba Ganja Seberat 31,7 Kilogram di Bekasi
Narkotika jenis ganja seberat 31,736 gram atau 31,7 kilogram berhasil di amankan oleh satres narkoba polres Tangsel. Dari barang bukti tersebut, polres Tangsel sedikitnya meringkus tiga (3) orang tersangka dan masih memburu pelaku lainnya yang sudah di kantongi identitasnya.
Wakapolres Tangsel, Kompol Lalu Hedwin Hanggara, SH, S.I.K. mengatakan, dari ketiga orang yang berhasil di ringkus oleh polres Tangsel terancam pidana mati.
“Para tersangka yakni, APP, EP, PM di kenakan pasal 114 (2) subsider 111 (2) juncto pasal 132 ayat (1) UURI No : 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ucap Hedwin dalam press confrence di Mapolres Tangsel (21/10/2021)
Barang bukti yang berhasil di amankan diantaranya yakni 32 paket ganja di lakban warna coklat, dan 3 ganja paket di lakban hitam/plastik hitam, timbangan digital, 1 unit hp merk Samsung, 1 unit Hp merk vivo, 1 unit Hp merk Xiaomi dan juga 2 buah kotak almunium warna silver.
Ia juga menjelaskan, berat brutto keseluruhan yang berhasil di amankan dari Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi setara di gunakan oleh 80 ribu jiwa pengguna narkotika.
Atas keberhasilan tersebut ia menerangkan, kronologi tersebut bermula dari informasi tentang adanya transaksi narkotika di jalan tol Serpong-Cinere. Namun, transaksi tersebut berpindah tempat dan masuk ke wilayah Bekasi.
Di tempat kejadian perkara (TKP), polisi berhasil mengamankan tersangka EP dan juga APP beserta barang bukti daun kering ganja seberat 31,7 kilogram.
Di lokasi yang sama, Kanit Narkoba Polres Tangsel, Ipda Arya Raditya memaparkan, peran dari ketiga pelaku merupakan pemilik rumah yang di jadikan tempat pemyimpanan narkotika jenis ganja tersebut.
“Pengungkapan kasus tersebut bermula melalui kurir, kemudian langsung lakukan pengembangan ke wilayah Bekasi,” jelasnya
Arya menambahkan, para penyimpan narkotika tersebut mendapatkan imbalan atau keuntungan dari hasil menjual ganja sebesar Rp. 700 ribu perbulan.
“Gudang penyimpanannya berkedok warung bakso, dari keterangan tersangka yang berperan sebagai perantara, mereka beroperasi dari tanggal 1 September 2021 hingga tanggal 23 September 2021, berhasil menjual sebanyak 67 kilogram dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 300 ribu untuk perkilonya,”tegasnya
Dan jika di uangkan, keseluruhan barang bukti yang berhasil di amankan senilai Rp. 155 juta rupiah. Oleh karenanya, untuk jaringan ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap penjual dengan inisial D maupun tersangka lainnya yang diduga terlibat bisnis haram tersebut. (Adt)
