Home Berita Mabes Polri Musnahkan Barang Bukti 734 Kg Ganja di Bandara Soetta

Mabes Polri Musnahkan Barang Bukti 734 Kg Ganja di Bandara Soetta

0

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti ganja kering sebanyak 734 kilogram. Daun ganja kering asal Aceh itu dimusnahkan dengan cara dibakar di Incenerator Garbage Plant Bandara Soekarno-Hatta.

Kabagpenum Div Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikhwanto menjelaskan ganja sebanyak 734 kilogram yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penangkapan di Jalan Raya Ciberes, depan Pabrik Buni Pitek Indonesia Kelurahan Ciberes, Kecamatan Patok Beusi, Subang Jawa Barat, Kamis (19/6/2016) lalu.

“Sebanyak 734 bungkus narkotika jenis ganja, jadi satu bungkus itu beratnya  1kilogram, jadi totalnya 734 kilogram. Sekarang ini kita musnahkan semuanya,” katanya kepada wartawan di Garbage Plant Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Senin (20/6/2016).

Ganja  tersebut berasal dari Aceh dan rencananaya akan ditujukan ke Jawa Barat dan juga disebarkan ke seluruh pulau Jawa dan wilayah tanah air lainnya.

Selain daun ganja kering, polisi juga mengamankan pelaku sebanyak 6 orang yang memiliki peran masing-masing diantaranya, Supir (Zulkifli, 35), kenek (Winarto, 49), memberi tahu tempat berlabuh truck tersebut (Dadam,33), kemudian ada yang penerima  yakni, Arif Hidayat (29), Abdul Muhlis (23) dan Sukma Wansyah (26) yang ditangkap di Karawang, Jawa Barat pada, Jumat (20/6/2016) lalu.

“Kita amankan 6 tersangka, 2 orang dari Aceh membawa truck Tronton , kemudian 1 orang menunggu di tangerang untuk menunjukkan tempat truck itu akan berlabuh nantinya dimana. Kemudian di TKP penangkapan, kita dapatkan informasi akan datang 3 orang yang akan mengambil Truck tersebut yang isinya adalah ganja. Tiga orang ini kita selidiki dan berhasil kita tangkap di daerah Kerawang,” ungkap Rikwanto.

Pengakuan tersangka sambung Rikhwanto, baru 2 kali melancarkan aksinya  dan mereka dapat upah dari Aceh sampai daerah Subang, Jawa Barat 40 juta rupiah sekali trayek.

Adapun modus operandi pelaku yakni menyembunyikan Ganja tersebut di dasar lantai bak truck yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa. Namun, berkat kejelian petugas, ratusan kilo ganja tersebut berhasil digagalkan.

DSC_3377tangerangonline.id

“Modusnya jelas, ganja ini akan dijual ke daerah jawa. Caranya adalah, ganja tersebut telah dipres, dikemas dalam bentuk bungkusan seberat 1 kilogram, dimasukkan ke dasar truck. Dasar truck itu dibuat sedemikian rupa sehingga ada cukup ruang disitu, kemudian ditutupi papan. Papan yang menutup ini seolah-olah  dasar dari truck itu, padahal dibawahnya 734 kilogram ganja itu,” paparnya.

Ia menjelaskan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap otak pelaku atau pemilik ratusan kilogram ganja tersebut.

“Sementara ini  kita masih kembangkan, karena yang memesan untuk ganja itu dibawa dari Aceh ke Jawa Barat itu yang namanya  BOS (DPO), BOS  ini memerintahkan orang-orang yang ia percaya untuk ambil truck dari sana bawa ke Jawa.  Kita sedang kembangkan yang namanya ‘BOS’, kita bisa duga ‘BOS’ ini otak pelaku atau pemilik asli sebenarnya,” bebernya.

Selain 734 kilogram ganja kering, polisi juga mengamankan  1 truk Tronton  BK 9883 MM beserta surat-suratnya, 1 buah handphone Nokia, 1 buah handphone Polytron, 1 buah handphone strawberry, 1 buah handphone Steele, 1 unit mobil Avanza  F 1598 LX berikut kunci dan STNK.

Atas perbuatannya, terhadap tersangka terancam penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun, sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat 1. (Rmt)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here