Pendapatan pajak daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menunjukkan trend positif. Bahkan, Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) mencatat Pendapatan Asli daerah (PAD) dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (PBHTB) sudah mencapai Rp 530 miliar.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Pajak Daerah 1 Bapenda Kota Tangsel, Indri Sari Yuniandri saat rapat evalusai triwulan II dikantor DPRD Tangsel, Rabu (15/12/2021).
“Untuk realisasi penerimaan BPHTB tahun 2021 sudah diangka Rp 530 miliar,” katanya.
Indri mengatakan, untuk target pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel dari retribusi dan pajak ditargetkan Rp 1,322 triliun atau sudah terealisasi sebesar 106 persen.
“Kita sudah berhasil dilampaui target pendapatan dari sektor pajak yang di target Rp 1,322 milliar dan terealisasi 106 persen atau sekitar Rp 1,401 triliun,” ujarnya.
Soal adanya relaksasi terhadap pajak hotel dan restoran, Indri menyatakan, pihaknya telah memberikan potongan denda administrasi kepada para wajib pajak di sektor tersebut.
“Kebetulan kalau saya sih bidang pajak PBB dan BPHTB, tapi regulasi kami itu kemarin ada penghapusan sanksi administrasi keterlambatan ajah begitu, untuk relaksasi pajaknya. Belum ada diskon. Diskon dikhususkan untuk PBB. Tapi kalau untuk pajak hotel dan restoran, dibebaskan dendanya,” tegas Indri.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Warman Syanudin menyebut, pendapatan sektor pajak di Kota Tangsel mencapai Rp2 triliun.
“Melebihi 100 persen pendapatannya. Hampir Rp2 triliun. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) itu kan sebagai koordinatornya. Semua masuk kesitu (Bapenda Kota Tangsel), semua. Saya kan hanya menerima dan mencatat, itu aja,” kata. (Ded)