Oknum politisi Partai Amanat Nasional (PAN) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berinisial AS dilaporkan polisi lantaran diduga menggelapkan surat tanah seluas 3.000 meter persegi di Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren.
Diketahui, laporan yang dilayangkan oleh Uus sebagai pelapor telah terdaftar di Polres Tangsel dengan nomor LP: TBL/B/1502/XI/2021/SPKT /POLRES.
Kuasa hukum pelapor, Sunandar Yuwono mengatakan, dugaan penggelapan yang dilaporkan berupa surat tanah milik keluarga pelapor.
“Yang digelapkan surat-surat keluarga, surat penting ahli waris. Pak Uus selaku ahli waris sudah melaporkan ke Polres Tangsel, terkait dugaan pidana pasal 372 KUHP,” katanya melalui sambungan WhatsAppnya, beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, Sunandar mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut sejak 9 November 2021 lalu, namun belum ada tindak lanjut dari yang pihak yang berwenang. Dalam kasus ini, ia mengatakan bahwa kliennya dirugikan lebih dari Rp 8 miliar.
“Polres belum ada tindak lanjut, kayanya ada indikasi. Ya, setengah masuk angin gitu lah. Kalau sudah masuk angin nanti saya akan buat surat mosi tidak percaya,” tukasnya.
Meski begitu, pihaknya kembali membuat surat permohonan percepatan pada 20 Desember 2021 lalu.
Sunandar juga menyesalkan, terlapor hingga saat ini masih mengelak, karena menurut terlapor kliennya itu bukan ahli waris. Padahal, lanjut Sunandar, ada penetapan ahli waris berdasarkan pengadilan Tasikmalaya, nomor 0113/PDP.P/2014/PA.TSM.
Kendati demikian, sambungnya bahwa pihaknya menuntut agar kliennya mendapatkan kembali haknya. Namun, terlapor hingga saat ini tidak mempunyai itikad baik.
Terlapor yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Tangsel, oleh pelapor juga diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Tangsel. Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut.
“Terkesan nantangin. Mungkin yang bersangkutan merasa punya power, karena anggota dewan,” tandasnya.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya, AS malah mendelegasikan pihak pengacaranya yang menjawab perihal gugatan tersebut.
Sementara, kuasa hukum terlapor, Jafarudin mengatakan bahwa ada kekeliruan dalam pelaporan tersebut. Pasalnya, pelapor adalah anak tiri dari almarhum Darmadi Kartawijaya (pemilik aset) alias bukan ahli waris.
“Dulu itu Darmadi Kartawijaya (alm) nikah dengan seorang janda yang punya anak. Nah, anaknya ltu yang lapor sekarang,” ucapnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (1/02/2022).
Lebih lanjut, Fajarudin mengatakan bahwa memang benar adanya fatwa waris (anak tiri), namun fatwa waris tersebut cacat hukum.
Fajarudin juga mengatakan bahwa dirinya pernah mengunjungi pengadilan agama Tasikmalaya (tempat diterbitkannya fatwa waris), guna membicarakan kejelasan fatwa waris tersebut.
“Fatwa warisnya cacat hukum kalau saya lihat, karena kalau nggak ada hubungan darah bagaimana dia bisa menjadi ahli waris? Waktu ditanya pun, pengadilan agamanya cuma bilang nggak tahu,” tuturnya.
Menurutnya, terkait tuduhan penggelapan surat-surat tanah yang dilaporkan ke kliennya adalah bentuk kekeliruan. Pasalnya, surat-surat yang berbentuk girik tersebut, ada di cucu langsung Darmadi Kartawaijaya.
“Surat giriknya ada di pak Irvan, cucu langsungnya Darmadi Kartawijaya. Bukan sama pak Asrofi,” tegasnya.
Fajarudin juga mengatakan bahwa kliennya tidak pernah melakukan jual beli atas tanah tersebut dan tidak pernah ada panggilan dari pihak kepolisian.
“Untuk jual beli tanah kan harus diputuskan tanahnya clean and clear, kalau masih bermasalah ya gak mau. Sampai sekarang juga pak Asrofi itu tidak dipanggil polisi,” jelasnya.
Sebelumnya, lanjut Fajarudin, Badan Kehormatan DPRD telah memanggil kliennya atas laporan dugaan penggelapan tanah tersebut.
“Saya dan pak Irvan juga hadir. Pak Irvan juga bilang dia cucu langsung dan girik yang asli itu sama dia, bukan sama pak AS,” katanya.
Sebab itu, Fajarudin menyarankan kepada pihak pelapor agar tidak asal dalam melaporkan. Menurutnya, ini menjadi laporan palsu dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Pelapor itu gak paham, harusnya jangan main lapor, lihat dulu persoalannya. Kalau dibilang pak AS menggelapkan surat, surat mana yang digelapkan? Girik asli kan ada sama cucu ahli waris,” pungkasnya. (Adt)