Beranda Berita Pemkab Pandeglang Kembali Perbolehkan PKL Berjualan di Alun-alun Pandeglang

Pemkab Pandeglang Kembali Perbolehkan PKL Berjualan di Alun-alun Pandeglang

0

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, kini kembali memperbolehkan seluruh para pedagang kaki lima (PKL) untuk beraktivitas berjualan di seputar Alun-alun Pandeglang. Karena sebelumnya, Bupati Irna Narulita telah melarang keras para PKL berjualan di Alun-alun tersebut, karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebersihan Keindahan dan Ketertiban (K3) nomor 4 tahun 2008 dan telah merelokasikan para PKL itu ke gedung juang yang kini menjadi lokasi Wisata Kuliner Berkah Pandeglang sejak 2018 lalu.

“Kami dari LH tidak memperbolehkan para PKL berjualan di Alun-alun Pandeglang sesuai Perda K3 dan intruksi Bupati Pandeglang. Dan terkait permohonan untuk takzilan selama ramadhan, kami akan bersurat dengan Pj.Sekda, jadi belum ada keputusan diperbolehkan atau tidaknya,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Aep Saepudin kepada Tangerangonline.id, Senin (28/03/2022).

Menurut Aep, terkait dengan para PKL yang saat ini masih banyak yang berjualan di Alun-alun Pandeglang, LH sudah mengingatkan untuk ridak berjualan, karena rugas LH adalah kebersihannya.

“Itu kewenangan dan tugas Pol PP untuk menindak para PKL, yang terpenting tidak ada oknum DLH yang bermain atau berapriliasi dengan PKL, saya juga bingung harus seperti apa?,” tutur Aep Saepudin mantan Kadisnaker ini.

Diketahui, untuk menghadapi takjilan selama Ramadhan tahun 2022 ini, ada dua kubu PKL yang mengajukan permohonan kepada Pemkab Pandeglang untuk mendapatkan izin lokasi Takjilan tersebut yaitu Para PKL di Wisata Kuliner Gedung Juang dan Para PKL Alun-alun Pandeglang yang kini masih membandel berjualan di Alun-alun tersebut.

“Infonya ada oknum Satpol PP mendampingi pembentukan Paguyuban PKL Alun-alun Pandeglang, saya tidak tahu untuk apa? Yang pasti, kami dari pedagang Wisata Kuliner sudah banyak yang meminta untuk Takjilan yang biasa ditempatkan oleh Pemda di sepanjang Bank Jabar,” ujar salah seorang Pedagang Gedung Juang singkat. (Den)