Beranda Berita Tersangka Pemilik Bom Rakitan Ikan Berhasil Ditangkap Polres Pandeglang

Tersangka Pemilik Bom Rakitan Ikan Berhasil Ditangkap Polres Pandeglang

0

Seorang tersangka pemilik bom ikan berinisial LL (35) berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pandeglang saat beraktivitas di salah satu Keramba di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Pandeglang, Jumat (01/04/2022) lalu.

Menurut informasi yang diterima Tangerangonline.id tersangka LL (35) merupakan pemilik sekaligus penyuplai bahan-bahan untuk membuat bom ikan, yang meledak tiga bulan lalu di Kampung Cisaat, Desa Tangkil Sari, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, yang menewaskan pemilik rumah UL (41) dan istrinya, U (40) terluka parah yang sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menjelaskan, bahwa tersangka LL (35) sudah menjalankan aktivitasnya sebagai pemilik sekaligus penyuplai bahan-bahan untuk bom ikan itu sejak tahun 2014 dan residivis dengan kasus yang sama.

“Tersangka menjalankan aktivitas ini sudah hampir 10 tahun, tersangka sediakan bahan-bahan untuk membuat bom ikan, beberapa bahan dibeli dari seseorang di Kecamatan indramayu, Kabupapten Indramayu, Jawa Barat. Setelah membeli bahan-bahan tersebut, kemudian tersangka menyerahkan bahan-bahan peledak tersebut kepada UL (41) untuk dirakit menjadi bom ikan, karena UL memiliki keterampilan dalam perakitan bom ikan,” terang Kombes Shinto saat pres Conference di Mapolres Pandeglang, Selasa (05/04/2022)

“Kemudian setelah dirakit, UL (41) memberikan kembali bom ikan itu kepada LL (35), dan UL (41) mendapat upah Rp200.000 per 6 kg bom ikan. Setelah itu, LL (35) menjualnya ke pihak lain dengan nilai Rp150.000 per 500 gram sehingga menghasilkan keuntungan yang signifikan terhadap tersangka,” sambungnya.

Shinto juga mengatakan, berdasarkan hasil pemerikasaan terhadap tersangka LL (35) didapati informasi bahwa bahan-bahan peledak untuk bom ikan tersebut didapat dari pasangan suami sitri yang berada di Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu.

“Tersangka LL (35) mendapatkan bahan peledak untuk bom ikan dari pasangan suami istri di Kabupaten Indramayu, sebelum mendapatkan bahan-bahan peledak LL terlebih dahulu melakukan transfer dana kepada salah satu pelaku di Kabupaten Indramayu, lalu bahan-bahan untuk membuat bom ikan disiapkan oleh mereka baru diambil oleh LL (35) untuk dibawa ke Pandeglang,” katanya.

Ditambahkannya, bahwa tersangka LL (35) terakhir membeli barang dari Kabupaten Indramayu Seminggu sebelum terjadinya ledakan, LL belanja bahan pembuat bom ikan berupa 25 kg potassium senilai Rp3.000.000, seberat 1 kg belerang senilai Rp150.000 dan 500 gr bron seharga Rp300.000.

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan pidana diancam 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Den)