Pemerintah telah melonggarkan aturan untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) termasuk yang datang melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Saat kedatangan di Bandara Soetta, PPLN tidak lagi harus mengantre untuk menjalani pemeriksaan atau tes COVID-19 dengan metode polymerase chain reaction (PCR)
Meski demikian, penumpang yang baru tiba dari luar negeri baik WNA maupun WNI tetap harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan memiliki hasil pemeriksaan atau negatif Covid-19 dari negara keberangkatan maksimal 2×24 jam.
Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Udara COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta, Kolonel Sus Agus Listiyono mengatakan, aturan untuk kedatangan PPLN tertuang di dalam Addendum Surat Edaran Kasatgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Prokes Perjalanan Luar Negeri.
“Untuk PPLN menurut SE 17 April 2022, adendumnya sama 19 April, tidak ada lagi PCR kedatangan, tapi keberangkatan masih harus 2x24jam,” kata Kolonel Agus saat ditemui di Posko Terpadu Angkutan Lebaran Terminal 1B Bandara Soetta, Tangerang, Minggu (24/4/2022).
Agus menjelaskan, sejak addendum SE tersebut terbit, alur kedatangan penumpang penerbangan asal luar negeri di Bandara Soetta berubah. Jumlah pos pemeriksaan yang dulunya harus dilewati PPLN saat ini telah dikurangi.
“Sampai di sini (Bandara Soetta) tidak ada lagi pemeriksaan PCR penumpang. Setelah unloading hanya ada scan suhu tubuh. Apabila di bawah 37,5 maka flownya langsung ke Imigrasi,tidak ada lagi pemeriksaan pos-pos yang dulunya ada, kemudian ke bea cukai, lalu pulang,” jelasnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, PPLN khususnya WNI dapat menerima vaksin lanjutan alias booster sesaat setelah tiba di Bandara Soetta.
“Bagi yang belum booster, maka disitu ada dilakukan vaksin booster dan gratis lalu bisa kembali (ke tujuan) tidak karantina. Karantina 5 hari pun di rumah masing-masing,” tutur Kolonel Agus. (Rmt)