Dasar bandel! Pengusaha hiburan malam di wilayah Kecamatan Setu kedapatan beroperasi oleh Satpol PP Tangsel, Sabtu (23/4/2022). Alhasil, tempat hiburan malam tersebut disegel.
Aksi segel Satpol PP Tangsel terhadap tempat hiburan malam itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota di bulan Ramadhan dan Perda no 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Kami melakukan investigasi setelah mendapatkan aduan masyarakat terkait tempat hiburan yang masih buka serta melanggar aturan dari Surat Edaran Wali Kota Tangsel dan Perda no 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” kata Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Oki Rudianto.
Oki menjelaskan, anggotanya menyita ratusan botol minuman keras (miras) beserta unit sound sistem yang digunakan sebagai karaoke serta alat kontrasepsi.
“Kita juga mengamankan dua pasangan tidak resmi di dalam sebuah kontrakan yang selanjutnya akan kami lakukan pendataan,” tutur Oki.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri mengatakan, barang sitaan nantinya akan dilakukan pendataan serta dilaporkan ijin sita ke pengadilan untuk dilakukan pemusnahan.
“Kami tidak akan pernah bosan melakukan penertiban di bulan Ramadhan ini, bagi yang melanggar akan kita tindak sesuai aturan yang berlaku, serta akan kita panggil para pemilik untuk penindakan lebih dalam,” pungkasnya. (Red?