Beranda Berita Kedapatan Bawa Pedang Saat Akan Mencuri, Supir Angkot di Balaraja Ditangkap Polisi

Kedapatan Bawa Pedang Saat Akan Mencuri, Supir Angkot di Balaraja Ditangkap Polisi

0

Polsek Balaraja mengamankan seorang pria berinisial AM (29) karena diduga melakukan percobaan pencurian dan kedapatan membawa senjata tajam.

AM yang diketahui berprofesi sebagai supir angkutan umum ini ditangkap pada Selasa (31/05) di Jalan Raya Serang KM25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Balaraja Kompol Yudha Hermawan mengatakan, aksi percobaan pencurian yang dilakukan oleh AM tertangkap kamera pengawas atau CCTV Pos Sekuriti PT Suryatama Sejati.

“Awalnya AM hendak mencuri ban serep mobil box milik PT Suryatama Sejati dengan masuk ke bagian belakang kolong mobil tersebut yang terparkir di pinggir jalan raya Serang KM 25, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang,” kata Yudha pada Kamis (2/6/2022).

Curiga melihat gerak-gerik AM melalui kamera CCTV, petugas sekuriti perusahaan tersebut langsung menghampiri pria itu ke mobil angkot yang tidak jauh terparkir dengan mobil box tersebut.

“Kemudian AM masuk ke dalam mobil angkot miliknya yang diparkir tidak jauh dari TKP, security PT Suryatama Sejati yang curiga melihat aksi AM melalui kamera CCTV langsung datang menghampiri AM dan mendapati AM menyimpan senjata tajam berupa pedang dengan sarung warna hitam disimpan di dasboar sebelah kiri mobil angkot yang dikemudikannya dan diakui pedang tersebut miliknya,” beber Yudha.

Setelah itu, petugas mengamankan AM di pos security dan menghubungi pihak Kepolisian.

“Selanjutnya Kapolsek Balaraja memerintahkan personelnya untuk datang ke TKP guna mengamankan AM,” terang Yudha.

Yudha mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Balaraja untuk dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tuturnya. (Rmt)