Tiga pelaku tindak pidana pemerasan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) diringkus Polisi. Mereka masing-masing berinisial FF (21), IK (22), dan GEJ (34).
Ketiga polisi gadungan itu melancarkan aksinya di Terminal 3 Bandara Soetta pada Minggu (5/3/2023) lalu sekira pukul 21.00 WIB dengan korban adalah Perja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang akan berangkat bekerja ke Filipina.
Adapun korbannya adalah AR (26), PB (24), dan R (22) yang hendak bertolak ke Filipina menggunakan pesawat Cebu Pacific.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Pahlevi mengatakan, ketiga pelaku mengaku sebagai anggota polisi Bandara Soetta untuk menakut-nakuti korbannya.
“(Pelaku) berpura-pura menjadi anggota polisi dan mencegat PMI non prosedural yang akan berangkat ke luar negeri dengan membawa air softgun jenis pistol,” kata Reza di Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (18/3/2023).
Reza menjelaskan, para korban dipaksa masuk ke dalam mobil yang dikendarai IK dan tindak pidana pemerasan terjadi.
“Di dalam mobil yang sudah terparkir, tersangka mengambil barang milik korban serta menghubungi agensi yang menempatkan calon PMI untuk meminta uang tebusan karena dokumen tidak lengkap,” ungkapnya.
Setelah meminta uang tebusan, barang-barang milik korban ikut diambil oleh pelaku. Seperti handphone, uang tunai, dokumen keberangkatan, paspor dan juga KTP.
Ketiga polisi gadungan itu dijerat dengan Pasal 386 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
“Dengan masing-masing dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” tegas Reza. (Rmt)