Beranda Berita Waspada Penipuan Aplikasi e-Tilang Via Chat Medsos dan SMS, Jangan Dibuka!

Waspada Penipuan Aplikasi e-Tilang Via Chat Medsos dan SMS, Jangan Dibuka!

0

Aksi penipuan di media sosial (Medsos) semakin marak. Caranya pun mulai beragam, mulai dari ajakan bujuk rayu berhadiah hingga informasi pinjaman online melalui chat media sosial dan SMS.

Hebatnya, kali ini beredar aksi penipuan mengatasnamakan kepolisian dengan menginformasikan tilang kepada korbannya melalui chat. Lalu, mengarahkan korbannya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi tilang yang dikirim pelaku.

Atas aksi tersebut, pihak kepolisian pun telah menghimbau masyarakat agar tidak tertipu oleh informasi tilang melalui via chat ataupun SMS. Seperti yang dilakukan Polresta Tangerang menginformasikan aksi penipuan tersebut melalui akun Instagram resminya @polrestatangerang.

Dalam postingannya, akun @polrestatangerang meminta masyarakat agar melaporkan ke pihak kepolisian bila mendapat chat atau SMS penipuan tersebut. Selain itu, Polresta Tangerang meminta jangan membuka aplikasi etilang yang bukan resmi dari pihak kepolisian.

“JANGAN DIBUKA DAN SEGERA LAPORKAN KE POLISI TERDEKAT,” tulis dalam postingan akunnya, Jumat (17/3) lalu.

“WASPADA PENIPUAN APLIKASI ETILANG MENGGUNAKAN FILE APK,” lanjut tulis caption akun @Polresta Tangerang.

Dalam akun tersebut menerangkan, pengiriman surat e-tilang hanya dilakukan oleh Kantor Pos Indonesia atau anggota kepolisian ke alamat pelanggar sesuai yang tertera dalam STNK.

“Jika menerima surat selain diatas, seperti mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp JANGAN DIBUKA dan abaikan saja, lalu segera melapor ke petugas polisi terdekat,” imbau dalam postingan itu.

Masyarakat pun juga bisa langsung melaporkan ke Kapolresta Tangerang melalui nomor 081112301110. (Red)