Home Bandara Imigrasi Bandara Soetta Tindak 17 WNA, Mulai Deportasi Hingga Penangkalan

Imigrasi Bandara Soetta Tindak 17 WNA, Mulai Deportasi Hingga Penangkalan

0

Sebanyak 17 warga negara asing (WNA) ditindak oleh petugas Imigasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian lantaran terjaring dalam Operasi Natal dan Tahun Baru 2022-2023.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, WNA tersebut diamankan setelah menerima pengaduan masyarkat tentang aktivitas orang asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban pada salah satu apartemen di Wilayah Cengkareng, Jakarta Barat akhir 2022 lalu.

“Petugas kemudian berhasil mengamankan 8 WNA yang diketahui melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor),” kata Tito, Sabtu (18/3/2023).

Tito menjelaskan, dari 20 WNA yang terjaring dalam operasi tersebut, tiga diantaranya dibebaskan setelah diketahui memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku 1 orang, sedang meperpanjang izin tinggal keimigrasian 1 orang, dan merupakan subjek perlindungan pencari suaka UNHCR 1 orang.

“Hingga 1 Maret 2023 Imigrasi Soekarno-Hatta telah mengenakan tindakan administatif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan terhadap 10 WN Nigeria,” ujar Tito.

Selain itu lanjut Tito, pihaknya juga akan mendeportasi 2 WN Nigeria lainnya di bulan Maret 2023 ini. Kemudian, 5 WNA yang tersisa di ruang detensi Imigrasi Soekarno-Hatta akan dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Kalideres dalam waktu dekat ini.

“Ini adalah wujud keseriusan Imigrasi Soekarno-Hatta dalam merespon pengaduan masyarakat serta mengawal setiap temuan pelanggaran keimigrasian. Setelah dilakukan pemeriksaan, 17 WNA yang terjaring akan dikenai dengan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian, pendeportasian, hingga penangkalan,” tuturnya. (Rmt)