Bandara
Polresta Bandara Soetta Cegah Keberangkatan 64 PMI Non Prosedural ke Luar Negeri
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandara Soekarno-Hatta mencegah keberangkatan 64 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ke Timur Tengah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, puluhan calon PMI non prosedural tersebut diamankan saat akan berangkat ke Riyadh dan Dubai menggunakan maskapai Oman Air pada 15 Desember 2022 lalu.
“Tempat dan waktu kejadian di Gate 5 Keberangkatan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta hari Kamis tanggal 15 Desember 2002 sekitar pukul 14.30 WIB,” kata Kompol Reza di Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (8/4/2023).
Reza menjelaskan, dari kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TTPO) tersebut, Sat Reskrim Polres Bandara Soetta mengamankan seorang pria berinisial R di Karawang, Jawa Barat. Dari tangan R, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi dan sejumlah dokumen terkait dengan keuangan.
“Setelah berapa waktu pengerjaan pada bulan Februari 2023 tersangka R ini berhasil kita amankan di Kabupaten Karawang Jawa Barat. Dri yang bersangkutan kita amankan beberapa barang bukti yang sangat bermanfaat bagi penyidik untuk mengungkap bagaimana praktek pemberangkatan pekerja migran Indonesia non prosedural ini,” jelas Reza.
Selain R, Polisi juga tengah mengejar seorang tersangka lainnya yang berperan membantu R dalam aksinya. Adapun modus operandinya lanjut Kompol Reza, tersangka ingin mendapatkan keuntungan dengan memberangkatkan calon PMI non prosedural.
“Jadi memang motif tersangka ini semata-mata untuk mengais keuntungan. Ternyata R sudah tahu untuk saat ini regulasi dari pemerintah pemberangkatan ke Timur Tengah ditiadakan untuk sektor pekerjaan non formal,” terangnya.
Reza menambahkan, pengungkapan dugaan TPPO merupakan hasil kerjasama dan kolaborasi yang baik antara Polresta Bandara Soetta dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi.
Adapun tersangka dijerat dengan Pasal pasal 81 jo Pasal 69 dan atau pasal 83 jo pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang pelindungan pekerja migran Indonesia dan Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
“Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah,” tegas Kompol Reza. (Rmt)
