Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 14 warga negara Indonesia (WNI) di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Mereka diduga akan berangkat dan bekerja secara ilegal di Kamboja atau pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, selain belasan CPMI, Polisi turut mengamankan dua orang pria yang memberangkatkan para korban.
“Para korban dan dua orang yang memberangkatkan itu terjaring dalam Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Non-prosedural yang digelar Polresta Bandara Soetta,” kata Reza dalam keterangan tertulis, Minggu (15/9/2024).
Adapun belasan CPMI non-prosedural tersebut lanjut Reza, didominasi laki-laki yang diamankan dalam kurun waktu dan lokasi yang berbeda-beda.
Reza merinci, pada Rabu (11/9) pihaknya mengamankan delapan CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta.
Kemudian pada Jumat (13/9), 1orang CPMI non-prosedural dan dua pria inisial MZ dan PJ diamankan di Terminal 2.
Selanjutnya, pada Sabtu (14/9) petugas berhasil mengamankan 2 orang CPMI non-prosedural di Terminal 2 dan 3 orang CPMI di Terminal 3.
“Mereka saat diamankan petugas mengaku hendak bekerja di Kamboja, namun tidak bisa menunjukkan dokumen kelengkapan untuk bekerja di luar negeri,” kata Reza Fahlevi.
Reza mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, para CPMI non-prosedural itu mengaku ditawari bekerja di Kamboja sebagai karyawan perusahaan dan pramusaji restoran.
Kemudian, ada juga yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai petugas operator pelayanan (customer service), hingga menjadi admin permainan online yang memiliki muatan tindak pidana perjudian .
“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan,” terang Reza.
Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Reza menjelaskan, pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni pria bernisial MZ dan PJ. Peran keduanya adalah memberangkatkan para korban melalui Bandara Soetta.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat route Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur Malaysia (KUL) – Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik para CPMI non-prosedural.
“Untuk para CPMI non-prosedural yang kami amankan statusnya sebagai saksi, dan saat ini sudah dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” tegas Reza. (Rmt)