Beranda Bandara Hendak Jual 22 WNI ke Luar Negeri, 6 Pelaku TPPO Diamankan Polres...

Hendak Jual 22 WNI ke Luar Negeri, 6 Pelaku TPPO Diamankan Polres Bandara Soetta

0
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar sebanyak enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kurun waktu September sampai dengan Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil menyelamatkan puluhan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural yang hendak dijual ke luar negeri.

“Secara keseluruhan kami berhasil mencegah sebanyak 22 CPMI non-prosedural pada periode September – Oktober 2024, dan menangkap 6 tersangka inisial D, MZ, SN, RR, P dan KA,” kata Reza dalam keterangannya pada Selasa (15/10/2024).

Selain mengamankan enam tersangka, Polres Bandara Soetta masih memburu 8 tersangka lainnya yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Penangkapan Enam Tersangka

Reza merinci, pengungkapan enam kasus TPPO tersebut terjadi dalam waktu berbeda-beda, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Terminal 2F Bandara Soetta.

Pada hari Rabu (28/8, pihaknya berhasil mencegah keberangkatan 3 CPMI non-prosedural di Terminal 2F keberangkatan internasional Bandara Soetta dengan tujuan akhir Negara Thailand, dan menangkap tersangka berinisial V.

Berikutnya, pada Jumat (13/9), Polres Bandara Soetta berhasil mencegah 1 CPMI non-prosedural yang akan di berangkatkan melalui Terminal 2F keberangkatan internasional Bandara Soetta dengan tujuan akhir Kamboja, dan menangkap tersangka MZ, P serta SN.

Kemudian, pada Sabtu (21/9), sebanyak 4 CPMI non-prosedural dicegah keberangkatannya di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir Bahrain, Tunisia, Qatar, dan Arab Saudi, dan menangkap tersangka berinisial RR.

Selanjutnya, pada Jumat (11/10), Satreskrim Polres Bandara Soetta berhasil mencegah sebanyak 9 CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir negara bagian Timur Tengah tepatnya ke Dubai.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pada kasus ini, kami telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Namun para tersangka (lain) masih dalam proses pengejaran dan penangkapan,” terang Reza Fahlevi.

Reza menambahkan, pada Senin (14/10/24) kemarin pihaknya juga berhasil mencegah sebanyak 4 CPMI non-prosedural di Terminal 2 Bandara Soetta dengan tujuan akhir negara Oman.

“Beberapa jam kemudian, kami juga berhasil mencegah 1 CPMI non-prosedural dengan tujuan ke China. Pada kasus ini kami menetapkan satu orang inisial KA sebagai tersangka,” beber Reza Fahlevi.

Atas perbuatannya, enam tersangka tersebut dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Dan atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” pungkas Reza. (Rmt)