Sebanyak 3 pelaku yang terindikasi terlibat dalam memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non prosedural diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Mereka masing-masing berinsial KA (24) warga Kabupaten Tangerang, Banten, AD (24) dan AT (33) merupakan warga Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari kecurigaan Polisi terhadap seorang perempuan (CPMI non prosedural) di Terminal 2.
“Kasus pertama, pada hari Senin, 14 Oktober 2024 piket Resmob sedang melaksanakan observasi di area Terminal 2, kemudian mendapati seorang perempuan yang dicurigai akan berangkat ke luar negeri secara non prosedural,” kata Reza di Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (5/11/2024).
Reza menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki CPMI non prosedural itu tidak sesuai dengan dokumen yang sah.
Selanjutnya, perempuan tersebut dibawa ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk dilakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
“Dari kasus ini, kami mengamankan seorang tersangka berinsial KA (24) dan 2 CPMI non prosedural dicegah keberangkatannya ke luar negeri,” ungkap Reza.
Kemudian, kasus kedua terjadi pada Kamis, 31 Oktober 2024 Polres Bandara Soetta kembali mencegah keberangkatan CPMI non prosedural melalui Terminal 2F Bandara Soetta.
“CPMI non prosedural yang akan berangkat ke kawasan Timur Tengah negara Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Batik Air diTerminal 2F Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno Hatta,”
Reza menjelaskan, dalam kasus kedua ini pihaknya mengamankan 2 orang tersangka berinisial AD (24) dan AT (33). Kedua tersangka rencananya ikut mengantar CPMI non prosedural ke Singapura.
Pada kasus kedua tersebut, Polisi berhasil mencegah keberangkatan 9 CPMI non prosedural ke luar negeri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tindak Pidana Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar. (Rmt)