Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mencatat lebih dari 1.800 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pekerja migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal pada periode 2020-2023 ke sejumlah negara. Korbannya dipekerjakan terkait penipuan dalam jaringan (online scam).
Hal itu diungkapkan langsung oleh Fungsional Diplomat Muda Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri, Rina Komaria.
“Ini sangat mengkhawatirkan dan harus menjadi perhatian bagi kita semua. Kasus ilegal ini mencerminkan kita harus bersama-sama memperkuat sistem di Indonesia, mulai dari pencegahan, kemitraan juga harus kita kuat sampai penegakan hukum,” ujar Rina usai merilis ungkap kasus TPPO di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (5/5/2023).
Rina mengatakan, persoalan TPPO sangat kompleks lantaran kasus tersebut adalah kejahatan transnasional. Apabila warga negara Indonesia (WNI) sudah diberangkatkan ke suatu negara lanjut Rina, maka kompleksitas penanganannya semakin tinggi pula.
“Dalam hal ini kami sangat mengapresiasi terhadap penegak hukum yang telah melakukan untuk mengungkap kasus tersebut, hingga menekankan upaya pemberantasannya. Terutama untuk memberantas sindikat WNI ke luar negeri terutama ke negara berbahaya,” kata Rina.
Dia berharap, Kepolisian serta stakeholder terkait lainnya saat terdapat laporan dari keluarga korban TPPO, semoga dapat langsung ditindaklanjuti. Sehingga, katanya, dengan pengungkapan tersebut sedikit demi sedikit kasus tersebut hilang.
“Sehingga dalam hal ini dari sisi kami bisa semakin kuat dalam upaya perlindungan para WNI di luar negeri,” jelas Rina.
Dia juga meminta semua pihak untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terlena dengan lowongan kerja yang banyak beredar di media sosial. Terlebih lagi bagi yang menjanjikan bekerja sebagai operator game online, customer service, marketing, dan lainnya ke negara-negara konflik.
“Jadi (harus) sangat berhati-hati dalam melamar pekerjaan melalui lowongan pekerjaan yang tidak jelas, kroscek dulu keabsahannya. Karena dalam catatan kami, WNI di sektor ini semakin menyebar, yang tadinya hanya tercatat di Filipina dan Kamboja, sekarang sudah ada di Myanmar, Laos, Vietnam, dan bahkan UEA (Uni Emirat Arab),” tutur Rina. (Rmt)

